50 Perusahaan Dilaporkan ke Kejaksaan

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama Enam Bulan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kendati menjadi kewajiban, masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Kalbar akan terus melakukan berbagai upaya agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaaan, termasuk menjalin kerjasama dengan instansi terkait lainnya.

“Ini kita lakukan karena setiap pekerja baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari segala resiko sosial yang mungkin terjadi ketika bekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Muhyidin, Rabu (14/12).

Pihaknya, kata Muhyidin, selalu mengajak seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar. Apapun alasannya, pemberi kerja wajib melindungi seluruh pekerjannya.

“Tapi sampai sekarang belum seluruh lapisan masyarakat mengenal baik dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Berdasarkan data yang dipegangnya, baru 4.421 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah tenaga kerja 205.975 orang. Dari jumlah tersebut, 201.000 peserta penerima upah atau sektor formal. Sedangkan sisanya 4.745 peserta pekerja sektor informal.

“Jumlah itu masih jauh dari potensi yakni sebanyak 850 ribu tenaga kerja. Ini masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada di Kalbar,” paparnya.

Dijelaskannya, dari jumlah tenaga kerja sebagian besar ada di sektor perkebunan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah daerah, serikat pekerja dan buruh untuk mendorong perusahaan dan pekerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Muhyidin menyatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyerahkan 68 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyerahkan 50 perusahaan ke Kejaksaan Negeri, karena menunggak iuran selama enam bulan atau lebih.

Penyerahan itu, kata Muhyidin, sebagai tindaklanjut dari aparat hukum karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta.
“Penyerahan tersebut dilakukan sepanjang tahun 2016 dan 60 persen diantaranya sudah menjalankan kewajibannya,” tutup Muhyidin. (agn)