Sengketa Batas Desa Sunsong dan Desa Sinar Pekayau Bergulir di Parlemen Kalbar

Dampingi Warga. Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno mendampingi warga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Kalbar ihwal penyelesaian sengketa batas antara Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dengan Desa Sinar Pekayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Rabu (14/12). Martinus Sudarno for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. DPRD Provinsi Kalbar mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera mengambil langkah serta keputusan terkait sengketa batas antara Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dengan Desa Sinar Pekayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menegaskan, DPRD Kalbar mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk cepat mengambil keputusan ihwal penyelesaian sengketa batas antara Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dengan Desa Sinar Pekayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat akibat lambannya proses penyelesaian.

“Karena bukan kewenangan kita. Kita mendorong pemerintah daerah untuk cepat mengabil keputusan. Dalam hal ini gubernur yang berwenang menetapkan batas wilayah,” ucap Martinus Sudarno usai menerima ratusan warga Sekadau yang menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (14/12).

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sekadau-Kabupaten Sanggau ini berpendapat, persoalan ini sebetulnya sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Yakni, sejak terjadinya pemekaran Desa Biaban menjadi Desa Sunsong.

Sebelum Kabupaten Sekadau dimekarkan, legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, secara administratif Desa Sunsong masuk Kabupaten Sanggau. Artinya, otomatis setelah Sekadau dimekarkan masuk wilayah Kabupaten Sekadau.

“Tetapi oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Ada juga pemekaran dari Desa Sinar Pekayau menjadi Desa Bungkong Baru. Dimana, satu di antara dusun yang merupakan bagian Desa Sunsong diklaim masuk wilayah Sintang,” paparnya.

Menurutnya, kalau di kampung perladangan saling bersilang itu merupakan hal yang biasa. Tetapi batas pemerintahan sudah jelas. Harusnya setelah pemekaran ini mereka masuk ke wilayah Kabupaten Sekadau.

“Ada berbagai persoalan yang terjadi karena sengketa batas antardesa ini. Sehingga mereka meminta pemerintah untuk tegas dimana batas wilayah itu, baik secara administratif maupun secara fisik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kalbar, Herkulana mengatakan, dalam waktu dekat status dari Desa Sunsong dengan Desa Pekayau akan dibahas melalui pertemuan dalam rapat tim batas daerah Provinsi Kalbar. Akan dihadiri oleh tim penegasan batas antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau.

“Proses ini selama dua sampai tiga tahun dan paling cepat satu tahun. Sekitar tanggal 20 Desember 2016 akan dilakukan deliniasi batas wilayah. Jadi seluruh kabupaten yang memiliki persoalan batas untuk melakukan penarikan garis bantu batas yang terkait dengan versi setiap masing-masing kabupaten yang ada di Kalbar,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sunsong, Aban S menegaskan, pihaknya menuntut titik batas yang selama ini menjadi masalah Pemerintah Provinsi Kalbar. “Harapan warga Desa Sunsong datang ke Kantor Gubernur agar patok batas segera dikelarkan. Kasus ini mulai dari tahun 2012 sampai sekarang sehingga masyarakat menjadi bingung serta emosi,” ucapnya.

Sekadar diketahui bahwa sekitar dua ratus warga Desa Sunsong menggunakan lima unit bus yang membawa mereka dari Kabupaten Sekadau menuju Kota Pontianak. Kehadiran mereka di Kota Khatulistiwa untuk menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalbar serta Gedung DPRD Provinsi Kalbar.

Ihwal penyelesaian sengketa batas antara Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau dengan Desa Sinar Pekayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Rabu (14/12).

Reporter: Isfiansyah

Redaktur: Andry Soe