Judi Dadu Putar Kembali Digerebek

Polisi Datang, Sembunyi di Kamar

PERAGAKAN JUDI. Di hadapan Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean, Tonas memperagakan cara permainan judi dadu putar di Mapolresta Pontianak, Rabu (14/12). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tidak hanya di Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kubu Raya, judi dadu putar juga digerebek tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Dharma Putra, Jalan Dharma Putra, Pontianak Utara, Selasa (13/12).

Bandar, pemilik rumah dan 19 orang lainnya diringkus. Polisi juga Rp4 juta lebih uang taruhan. Barang bukti lainnya, dua dadu putar, lapak judi berwarna merah, dua piring (tempat putar dadu) dan penutup dadu dari tempurung kelapa.

Dari 21 orang yang diringkus, 12 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 10 pemasang, bandar dan pemilik rumah.

Judi dadu putar ini sudah lama berlangsung lama di wilayah Pontianak Utara. Judi ini dibandari oleh Tonas. Dia mengumpulkan kawan-kawannya sebelum bermain.

“Saya hubungi pakai telepon sebelum main. Kemudian mereka datang ramai-ramai,” jelas Tonas.

Tonas mengaku menjadi bandar judi dadu putar sejak tiga tahun silam. Namun dirinya sempat berhenti satu tahun. “Dulu tiga tahun yang lalu pernah jadi bandar. Kemarin baru dua hari mulai jadi bandar lagi, sudah ditangkap polisi,” katanya.

Tonas mengaku sempat melarikan diri saat polisi datang. “Ya kabur lah. Kita sedang asyik main, polisi datang,” ungkap Tonas.

Dijelaskannya, uang taruhan yang diletakkan di lapak berupa pecahan Rp500 hingga Rp1.000. Uang itu hanya khiasan saja. Pecahan Rp500 pengganti dari Rp500 ribu dan Rp1.000 pengganti Rp1 juta. “Jika keluar nanti usai hukuman, Insya Allah tak lagi (jadi bandar judi) lah. Saya berjudi karena tak cukup memenuhi kebutuhan hidup, saya petani,” ujar Tonas.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penggerebekan arena judi dadu putar berawal dari laporan warga yang resah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. “Kita menangkap 21 orang diduga pemain judi. Dari hasil pemeriksaan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Andi Yul kepada wartawan.

Dijelaskan Kompol Andi Yul pemilik rumah atau penyedia tempat mendapatkan fee dari bandar dan pemain judi dadu putar.

Saat penggerebekan semua berhamburan, para pemain kelabakan, bahkan ada yang sembunyi di dalam kamar.

“Tapi semuanya berhasil kita dapatkan. Sesuai perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)