eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sedang asyik mutar dadu di rumah Jalan Raya Kuala Dua, Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kubu Raya, 12 pemain judi digerebek Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (10/12) pukul 23.10.
“Mereka judi dadu putar. Pemilik rumah sekaligus bertindak sebagai Bandar,” jelas AKP Siswadi, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak di markasnya, Selasa (13/12).
AKP Siswadi menjelaskan, operasi yang dipimpinnya tersebut berawal dari laporan warga. Perjudian yang dilakukan belasan pelaku itu meresahkan. “Saat kita gerebek, mereka sedang bermain di dapur. Para pejudi tak berkutik dan tak melawan,” katanya.
Aktivitas perjudian itu, menurut laporan warga, sudah berlangsung lama. Sebelumnya dilakukan di salah satu rumah warga, juga sekaligus bertindak sebagai bandarnya. Setelah warga tersebut meninggal dunia, berpindah ke rumah Pusiri alias Siri.
“Dulunya agak jauh ke belakang, masuk ke dalam gang lagi. Yang kita tangkap ini berada di pinggir jalan,” jelas AKP Siswadi.
Polisi meringkus Pusiri alias Siri yang merupakan bandar sekaligus pemilik rumah, Yunarno alias Narno, Hamdani alias Siam, Asur alias Sur, Iwana Nani alias Nani, Kimin, Hasan, Aman, Rohim, Sihab, Munawar dan Punil. Bandar bersama 11 pemasang langsung dibawa ke Mapolresta. “Ketika masuk ke rumah itu, pintu langsung kita tutup. Mereka semua sudah tidak bisa kabur,” ujar AKP Siswadi.
Selain pemain judi, polisi juga menyita selembar lapak terbuat dari plastik bergambar jumlah titik mata dadu. Dua biji dadu bersegi enam memanjang berwarna putih terbuat dari plastik. Dua buah piring masing-masing berwarna putih terbuat dari kaca dan hijau terbuat dari plastik. Dua penutup dadu berwarna hitam terbuat dari tempurung kelapa. Uang Rp376 ribu yang ada di lapak. Dua bilah senjata tajam di dapur juga disita.
“Dua pisau tidak kita jadikan barang bukti, kecuali dibawa oleh para tersangka,” papar AKP Siswadi.
Biji dadu segi enam memanjang sebesar jari kelingking orang dewasa tersebut diputar di atas piring. Atas dan bawah dadu itu memiliki tangkai untuk memutar. Setelah beputar seperti gasing lalu ditutup dengan penutup terbuat dari tempurung kelapa. Dalam permainan itu para pejudi menebak mata dadu yang akan keluar dengan memasang uang di lapak.
Siswadi mengungkapkan, perjudian itu menjadi mata pencaharian Pusiri alias Siri selaku Bandar. Sedangkan pemasang selain warga Kuala Dua, juga dari desa lainnya.
“Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancamannya di bawah lima tahun penjara,” tegas AKP Siswadi. (amb)