2017, UMK Sintang Rp2,025 Juta

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Sintang-RK. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang telah sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang.

“UMK kita naik tahun ini, dari Rp1,8 juta kini menjadi Rp2,025 juta,” kata Kepala Dinsosnakertrans, Florensius Kaha, kemarin.

Ia menilai nominal tersebut sudah sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) masyarakat Sintang. UMK Sintang 2017 yang telah ditetapkan ini, jelas Kaha, akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk dikaji ulang. “Jadi, penetapan ini semacam pengajuan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar,” tuturnya.

Penetapan UMK Sintang 2017 ini, tambah dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 79/2015) tentang Pengupahan, yang  ditandatangani Presiden RI. “Jadi kita bukan asal-asalan. Tetapi ada aturan yang mengacu penetapan itu semua,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum menetapkan UMK Sintang 2017 tersebut, Dinsosnakertrans terlebih dahulu membahasnya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sintang. “Kita tidak bisa mengira-ngira saja dalam menetapkan UMK ini,” katanya.

Dinsosnakertrans bersepakat dengan Dewan Pengupah dalam menetapkan UMK 2017 ini merupakan sejarah baru di Kabupaten Sintang. “Karena baru sekarang Dewan Pengupahan sepakat untuk mengajukan satu angka. Meskipun beberapa kali rapat harus adu argumen, tetapi pada akhirnya semua setuju,” ujar Kaha.

Dia optimis para pekerja di Sintang akan menerima penetapan UMK 2017 tersebut, lantaran nilainya lebih tinggi dari tahun ini. Demikian pula dengan para pengusaha, tentu akan mengikutinya, karena kenaikannya tidak terlalu besar.

 

Reporter: Achmad Munandar

Editor: Kiram Akbar