eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ada aturan yang harus dipatuhi setiap partai politik (Parpol) dalam membuat pelaporan keuangan. Sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Ada perbedaan antara pemeriksaan BPK 2016 dan 2017 nanti. Tahun 2016 kita masih menunggu diaudit, sementara untuk tahun depan kita akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” ujar Kepala BPK perwakilan Kalbar Petris Sihombing saat sosialisasi terhadap Parpol, Rabu (7/12) di Hotel Aston Pontianak.
Ia menjelaskan, pemeriksaan bisa dilakukan di Kantor Kesbangpol atau di kantor-kantor DPD Parpol. Di samping itu pula Petris juga menyampaikan, terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan ada beberapa yang bermasalah.
Seperti laporan yang belum lengkap, atau persentase perbandingan antara biaya pendidikan Parpol sama kepengurusan sekretariat tidak terpenuhi. Namun hal tersebut sudah disampaikan ke LHP 2016. “Akan tetapi meskipun demikian dalam hal ini kita tidak melakukan pengujian terlalu mendalam karena jenis auditnya berbeda,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut lanjut Petris, pihaknya menekankan agar penggunaan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tertib. Kemudian menggunakan dan melaporkan sesuai dengan ketentuan. “Ada batasan untuk pelaporannya juga, ini yang menjadi substansinya,” tutup dia. (agn)