Oknum Satpol PP KKR Bejat Segera Dipecat

GRAHA PRAMUKA. Graha Pramuka yang kini menjadi Markas Satpol PP Kubu Raya. Sebelumnya, Graha Pramuka ini menjadi kantor Bupati Kubu Raya sementara. SYAMSUL ARIFIN

eQuator.co.id – Penerimaan pegawai pemerintah berstatus honor harus diperketat. Agar peristiwa berikut tak lagi terjadi di kemudian hari.

Achmad Mundzirin dan Ocsya Ade CP, Kubu Raya

Awal November dinihari, nasib buruk menimpa sepasang sejoli, Dw dan Le, ketika mereka melintasi Gedung Graha Pramuka, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya (KKR). Dari arah Pontianak hendak menuju Rasau Jaya, Dw yang mengemudi.

Namanya kekasih, cekcok pasti pernah terjadi. Mobil pun distop Dw di pinggir jalan, tepat di depan Graha Pramuka itu yang dialihfungsikan sebagai Kantor Satpol PP KKR.

Tiba-tiba, dua oknum Satpol PP KKR, salah satunya diketahui bernama Ari Sandi mendatangi mereka. Saat itu, Ari tidak mengenakan seragam yang semestinya dikenakan.

“Karena didatangi, Dw turun dari mobil. Oknum Satpol PP itu langsung menuduh korban melakukan perbuatan mesum dan korban menanyakan ini jadinya gimana?” jelas Kapolsek Sungai Raya, Kompol Abdullah Syam, di kantornya kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/12).

Tak disangka tak dinyana, Ari berniat buruk. Ia langsung mengambil uang Rp250 ribu dan sebuah ponsel dari saku Dw. Ari juga membongkar tas Dw.

“Tak lama kemudian pelaku langsung mengajak korban untuk menghadap komandannya di Kantor Bupati,” terang Abdullah.

Namun ternyata, Le malah dibawa ke belakang Kantor Bupati Kubu Raya. Sedangkan Dw disuruh menunggu di tepi jalan.

Di belakang kantor bupati, Ari berkata kepada Le, “Abang ini tidak mau apa-apa, maunya kamu aja”. Ia kemudian menggerayangi tubuh mahasiswa cantik tersebut.

Le berupaya keras mengelak ketika setiap bagian tubuhnya hendak dijamah Ari. Tentu saja, Le juga menolak sekuat tenaga ketika Ari mengajaknya berhubungan badan.

Penolakan Le tak membuat Ari menyerah. Ia marah, kemudian menyetrum Le dengan alat menyerupai senter.

“Pelaku ingin menyetubuhi korban. Ketika korban tidak mau melakukan hubungan itu, korban disetrum sebanyak tiga kali,” papar Abdullah.

Akibatnya, sesuai visum, Le luka memar di rusuk kanan dan kiri serta dada kanan. Beruntung ia bisa melarikan diri dari Ari. Belakangan, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Sungai Raya.

Tak berselang lama, Ari pun diciduk kepolisian. Saat ini, kata Abdullah, Ari masih diperiksa di kantornya. Dan, bakal dijerat pasal 289 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Oknum honorer Satpol PP Kubu Raya itu masih kita periksa lebih lanjut,” tegasnya.

Mendapat laporan anak buahnya mencoreng nama kesatuannya, Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Fitria Fadli berang bukan buatan. “Dia itu ditugaskan untuk melindungi, tapi justru berbuat sebaliknya. Seenaknya, sejelek dan sekotor itu,” geramnya dihubungi Rakyat Kalbar, Kamis (8/12) malam.

Ia menegaskan, ulah seorang oknum bukan cerminan untuk semua satuan. Fitria berharap masyarakat dapat membedakan hal itu.

“Kita sudah cukup membina (sebagai atasan), tapi dia menyalahi kewenangan yang diberikan selama ini,” terangnya.

Sebenarnya, seperti diakui Fitria, ia telah dilapori soal ini beberapa hari sejak peristiwa itu terjadi. “Setelah kejadian yang bersangkutan tidak ada masuk kantor. Beberapa hari kemudian, kita panggil dan ingatkan dia,” ungkapnya.

Imbuh dia, “Jika ini dilaporkan, harus diproses dan dilanjutkan saja. Saya tidak akan pernah mau melindungi oknum. Secara hukum ya harus diproses, karena sudah mencoreng institusi sendiri”.

Ari diketahui telah bekerja di Satpol PP Kubu Raya sejak tiga tahun lalu. Selama bertugas, Fitria membeberkan, warga Sungai Kakap itu kerap bertingkah laku tidak seperti seorang Satpol PP yang baik. Statusnya sebagai honorer memang tidak akan diperpanjang.

“Tapi ternyata dia sendiri berbuat lebih jauh lagi,” cetus Fitria. Maka dari itu, secepatnya Ari akan diberhentikan. (*)