eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dsihubkokinfo) Kota Pontianak langsung memecat koordinator dan juru parkir (Jukir) yang melakukan pungutan liar (Pungli) di lokasi parkir Taman Alun Kapuas, Senin (6/12).
“Untuk menindaklanjuti itu, kita memecat koordinatornya Pak Rasyid dan pelaku juru parkir Pak Yanto berhenti. Itu pelajaran yang baik untuk Jukir-Jukir yang lain,” tegas Utin Srilena Chandramidi, Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak di kantornya, Selasa (6/12).
Dikatakan Utin, tidak ada alasan bagi Dishubkominfo tidak mengambil tindakan tegas tersebut. Karena Dishubkominfo sudah melakukan sosialisasi berkali-kali kepada sejumlah koordinator dan Jukir. Tak hanya itu, Dishubkominfo juga sudah menyebarkan selebaran terkait Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Parkir. Apalagi di titik-titik lokasi parkir juga sudah dipasang plang, bertuliskan aturan bahwa sepeda motor hanya Rp1000, tidak lebih.
“Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang tarif retribusi motor itu sudah berkali-kali saya sampaikan, Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2000 untuk mobil serta Rp4000 untuk roda enam,” tegasnya.
Dan ini sudah kita back up dengan pasang plang dan selebaran sudah kita sampaikan. Diantaranya (diliput) bersama teman-teman media. Kalau ada terjadi seperti itu, maka Pungli atau pemerasan dan bahkan ini sudah penganiayaan. Itu kita serahkan kepada pihak berwajib, kepolisian,” sambung Utin.
Utin membeberkan, Perda Nomor 4 tahun 2011 tidak memuat ukuran batas waktu parkir kendaraan. Mau lama atau sebentar, sama saja.
“Di dalam Perda itu tidak ada pengaturan timer, waktu. Mau satu jam atau dua jam itu tetap Rp1000 untuk sepeda motor. Cuma karena keterbatasan anggota, di lapangan kita mengajak pihak masyarakat, kalau ada di warung kopi atau cafe yang menarik Rp2000, tidak usah sulit-sulit, bapak jangan bertengkar atau apa, bapak foto aja orangnya, kita akan tindaklanjuti menertibkan Jukir itu, mereka semua sudah terdata. Kecuali Jukir liar, kita akan kejar, kita akan cari,” tegas Utin.
Dia mengingatkan, Pontianak merupakan kota jasa dan perdagangan. Maka dari itu, pelayanan yang baik memegang peranan penting, agar Kota Pontianak maju. Sehingga Utin meminta jangan ada oknum yang coba-coba membuat citra Kota Pontianak menjadi buruk.
“Yang jelas masyarakat jangan mau bayar parkir tanpa adanya karcis. Karena Dishubkominfo sudah memberikan karcis, bayar sesuai nominal. Kalau tidak ada karcis jangan dibayar, saya yang tanggungjawab. Kalau Jukir macam-macam, Dishub yang tanggungjawab. Kita punya aturan di sini, jangan sampai hanya segelintir orang merusak nama daerah,” jelasnya.
Utin mengaku, kasus yang dialami Nazila, bukanlah yang pertama kalinya. Sudah banyak Jukir yang dipecat dari pekerjaannya. Hal itu guna memberikan efek jera bagi mereka yang coba-coba nakal.
“Kemarin juga ada yang minta parkir Rp5000, cuman karena kebetulan yang jadi korban adalah anggota (Dishub), jadi diminta (pelakunya) buat pernyataan. Sebenarnya jangan, kalau saya sih terus saja, sudah melangar Perda kok. Masyarakat harus proaktif, jangan takut. Saya apresiasi dengan Bu Nazila itu, dia berani melapor. Itu yang saya harapkan,” ungkapnya.
Persoalan parkir ini kerap timbul, karena pemilik motor tidak memiliki uang pas. Sehingga hal itu dimanfaatkan Jukir untuk tidak memberikan uang kembalian.
“Biasa masyarakat tidak punya uang Rp1000 tapi Jukir yang baik punya uang kembalian Rp1000. Jangan Jukir dikasi Rp2000 tidak dikembalikan, pura-pura lari, tidak boleh itu, tetap salah. Mudah-mudahan ke depan kita revisi jadi Rp2000 untuk sepeda motor, jadi tidak susah-susah lagi. Tapi untuk saat ini bantulah kami, media, masyarakat, kalau ada yang seperti itu lagi, foto laporkan saja. Kita akan lindungi siapapun yang melapor,” harap Utin.
Laporan: Fikri Akbar
Editor: Hamka Saptono