Tak Terima Dibayar Rp1.000, Oknum Tukang Parkir Alun-alun Kapuas Pukul Perempuan

BARANG BUKTI. Helm yang dikenakan Nazila Jan saat dia dipukul oknum tukang parkir di Taman Alun-alun Kapuas, Pontianak, Senin (5/12) sore. Warga Pontianak for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Akibat tidak terima dibayar hanya Rp1.000, seorang oknum petugas parkir melakukan pemukulan terhadap pemilik kendaraan di Taman Alun-alun Kapuas, Senin (5/12) sore. Parahnya, yang dipukul menimpa seorang wanita, Nazila Jan.

Suaminya, Galih Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut. “Sekarang sedang di Polsek, istri masih bikin laporan,” ujarnya.

Ia menceritakan, berdasarkan penuturan istrinya, pemukulan tersebut terjadi setelah Nazila yang mengendarai sepeda motor sempat berdebat dengan juru parkir. “Gara-gara (juru parkir) tidak terima dibayar 1.000 rupiah, mintanya 2.000 rupiah per motor,” terangnya.

Diduga kesal, oknum juru parkir itu kemudian memukul kepala Nazila yang mengenakan helm. Akibatnya, helm tersebut rusak.

“Oknum sudah ditangkap,” jelas Galih.

Sebagai suami, terang saja tidak terima dengan aksi pemukulan terhadap istrinya tersebut. Proses hukum terhadap si oknum juru parkir akan terus dipantaunya.

“Saya belum pernah sekalipun menampar istri saya. Jika harus panjang, ayuk selesaikan secara hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kalbar, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum/Retribusi Parkir, tarif parkir di kota Pontianak adalah Rp1000 untuk sepeda motor, Rp2000 untuk mobil, dan Rp4000 untuk kendaraan roda enam.

Apabila juru parkir memungut retribusi parkir melebihi ketentuan tersebut, dikategorikan sebagai pemerasan dan Pungli (pungutan liar). Dalam surat pemberitahuan yang diteken Kadishubkominfo Pontianak Utin Srilena Candramidi, ia meminta pelanggaran terhadap Perda tersebut  dilaporkan ke pihak kepolisian dan Saber Pungli setempat.

 

Laporan: Iman Santosa

Editor: Mohamad iQbaL