Nelayan Butuh Solusi Jelang Penerapan Peraturan Menteri Susi

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2017.

Penerapan Permen itu membuat nelayan di Kalbar cemas sehingga mereka mengharapkan solusi konkret dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kadri berpendapat, apabila Permen tersebut diberlakukan tentu akan berimplikasi terhadap sejumlah nelayan di Kalbar yang akan kehilangan mata pencaharian.

“Tentu mereka (nelayan) akan kehilangan mata pencahariannya, karena belum ada solusi yang diberikan pemerintah apabila kebijakan itu diberlakukan per 1 Januari tahun 2017,” ucap Kadri, Minggu (4/12).

Legislator PKB itu menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI perlu mengkaji ulang peraturan tersebut. “Kalaupun diberlakukan ada alternatif atau solusi yang diberikan terhadap nelayan. Jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu ini menilai, pemberlakuan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 dapat menghilangkan harapan nelayan untuk mencari ikan di laut. Bahkan, dapat menimbulkan gejolak sosial.

“Jadi, paling tidak kita berharap para nelayan dapat kembali melaut dan mencari ikan. Yakni, dengan mengkaji kembali aturan tersebut serta memberikan solusi kepada nelayan,” ulasnya. (fie)