
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Penyelundup sabu 31, 628 Kg dan 1.988 butir ekstasi di PLBN Nanga Badau, Chong Chee Kok mengakui masuk Kalbar sudah tujuh kali. Namun, dia mengklaim hanya pada kunjungan terakhirnya membawa barang haram tersebut.
“Baru satu kali ini bawa narkoba. Saya hanya diperintah,” tuturnya saat polisi dan kawan-kawan merilis penangkapannya itu, di Markas Polda Kalbar, Jumat (2/12).
Chong tampak lesu. Mengenakan pakaian tahanan warna biru dengan tangan terborgol. Dia sempat dipakaikan sebo. Namun atas arahan Kapolda Irjen Pol Musyafak, sebo itu dibuka.
Dalih Chong tujuh kali keluar masuk Kapuas Hulu adalah untuk berobat. Termasuk ketika dia ketahuan membawa Narkotika pada Rabu (30/11) sekitar pukul 11.30.
Kata Chong, sekali berhasil membawa sampai ke tangan penerima, maka akan diberi upah oleh seorang bos di Malaysia sebesar RM5.000. Jika RM1 setara sekitar Rp3.000 rupiah, maka ia mendapat upah Rp15 juta sekali jalan.
Rencananya, barang haram ini akan diserahkan ke seorang warga Pontianak. Mereka janjian bertemu di Terminal Kapuas Hulu. Namun, karena informasi penangkapan dengan mudah menyebar, maka si calon penerima mengurungkan niatnya menjemput barang haram tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelundupan narkotika yang diduga untuk hura-hura akhir tahun ini digagalkan tim gabungan Bea Cukai (BC), TNI, dan Polri, yang bertugas di perbatasan Badau, Kapuas Hulu, yang berbatas langsung dengan Lubok Antu, Sarawak, Malaysia.
Sebenarnya, beberapa pekan sebelum penangkapan, pihak BC telah mendapat informasi ada pergeseran tempat penyelundupan narkoba dalam jumlah wah. Melalui border paling ujung Kalbar, Nanga Badau. Sebab, PLBN Terpadu Entikong Sanggau dan Jagoi Babang Bengkayang telah terlalu sering penyelundupan terungkap.
“Setelah mendapat kabar itu, kita bersama-sama TNI dan Polri, siaga di sana,” kata Saifullah Nasution, Kepala Kanwil Ditjen BC Kalimantan Bagian Barat. Masih di Mapolda Kalbar.
Diceritakannya, tengah hari itu seunit mobil jenis Proton Satria warna biru bernopol WEM 6119 yang disopiri Chong melintasi perbatasan Badau. Seperti biasa, dua petugas BC memeriksa barang bawaan setiap pelintas batas.
“Anggota mencurigai ada yang janggal. Kemudian menggeledah semua bagian-bagian mobil yang disopiri Chong ini dengan dibantu TNI dan Polri,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, di bagasi mobil ditemukan tiga kardus. Begitu dibongkar, ternyata isinya paketan kristal yang diduga sabu. Temuan ini, Saifullah menerangkan, langsung diamankan ke kantor BC Badau untuk diperiksa dengan seksama.
“Kita lakukan tes, dan positif bahwa paketan ini memang asli sabu dan pil ekstasi,” ungkapnya.
Sabu-sabu dalam tiga kardus ini dibungkus menggunakan alumunium foil menjadi 30 paketan. Sementara, pil ekstasi dikemas menjadi satu paket.
Saifullah melanjutkan, awalnya sabu ini diperkirakan hanya seberat 19,79 kilogram saja karena ditimbang menggunakan timbangan barang biasa. Untuk memastikan, barang bukti dan tersangka langsung digiring ke Polres Kapuas Hulu. Di sana, barang bukti sabu dan pil ekstasi ditimbang dan dihitung ulang.
“Didapatlah jumlah sabu seberat 31,6 kilogram dan 1988 butir pil ekstasi. Tadinya sabu ditimbang biasa hanya berkisar 19,6 kilogram,” terang Saifullah.
Petugas di Nanga Badau juga menyita barang bukti pendukung diantaranya uang tunai sebesar Rp2,1 juta, 29 lembar RM100, 15 lembar RM50, 22 lembar RM20, 38 lembar RM1, dan empat lembar RM5.
Pun disita dari tangan Chong satu iPhone 6s+ (plus) warna putih, satu iPhone 4s, satu nokia hitam, satu buah dompet, dua buah rokok Mevius, dua bungkus rokok Dunhill, sekaleng permen, tiga bungkus biskuit, satu Salonpas, satu kotak dental, satu power bank, satu kabel data, satu inchaler untuk asma, satu bungkus cotton bud, dua kail ikan, serta satu kain jimat.
Saifullah menegaskan, dalam kasus ini, warga yang tinggal di Jalan Sekolah Derma, Pulau Pinang, Malaysia, itu akan dijerat Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman satu sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kalau dari Bea Cukai, tersangka dikenakan Undang-Undang Kepabeanan. Tapi karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar, saya rasa Pak Kapolda tak pakai Undang-Undang saya. Pasti pakai yang hukumannya lebih berat,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun koran ini di Putussibau, Chong beberapa kali masuk Kapuas Hulu melalui PLBN Nanga Badau. Dia diketahui sebagai kurir atau sopir yang membawa wisatawan dari negaranya untuk berwisata mancing ke beberapa daerah pedalaman Kapuas Hulu.
Beberapa bulan lalu, Chong juga pernah ditemukan menginap di salah satu hotel di Putussibau. Namun, dia tidak dicurigai memasok narkoba.
Dari catatan Imigrasi Putussibau, Chong pertama kali masuk Kapuas Hulu tanggal 9 Juni 2016. Berlanjut 22 Juni, 15 September, 29 September, 17 Oktober, 7 November, dan 30 November. Untuk catatan keluar atau data Chong kembali ke negaranya pada tanggal 11 Juni, 23 Juni, 16 September, 30 September, 18 Oktober, dan 9 November 2016.
Setiap datang, Chong memang hanya sebentar berada di wilayah Indonesia. Misalnya pada saat masuk Putussibau pada 9 Juni, ia kembali ke negaranya pada 11 Juni untuk masuk lagi tanggal 22 Juni.
“Dia (Chong) rutin masuk wilayah Indonesia melalui PLBN Badau. Dia masuk menggunakan dokumen resmi. Cong tak pernah lama berada di wilayah Indonesia, satu dua hari saja,” ulas Ade Rahmat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kapuas Hulu di Putussibau, kemarin.
HADIAH AKHIR TAHUN
Dalam konferensi pers di markasnya, Kapolda Irjen Pol Musyafak mengapresiasi pengungkapan kasus dengan jumlah tangkapan narkoba terbesar di Kalbar tahun ini. Sebagai bentuk apresiasinya, ia memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kanwil Ditjen BC Kalimantan Bagian Barat, Saifullah Nasution dan Kodam XII Tanjungpura yang diwakili Kapendam, Kolonel Inf Tri Rana Subekti.
“Hadiah petugas kita di akhir tahun. Ini kasus yang susah diungkap, namun akhirnya berhasil dilakukan pengungkapan,” ujarnya.
Sambung dia, “Ini jawaban atas respon kinerja Pamtas yang begitu jeli. Berawal dari kecurigaan kemudian digeledah akhirnya ditemukan narkoba dalam jumlah besar”.
Musyafak mengatakan, tapal batas Kalimantan Barat-Malaysia memang harus dijaga ketat. “Perbatasan selalu menjadi sasaran empuk jaringan narkoba internasional,” terangnya.
Hanya saja, dia menilai pemberitaan kasus ini terlalu dini. Si Penerima yang ada di Pontianak, kata Musyafak, sudah kabur duluan.
“Maksud saya biar dikembangkan dulu, tapi gak sabaran, ya wes kabur,” tuturnya. Selain itu, kesulitan bagi pihaknya, mengenai otak dari pemasok narkoba itu yang berada di Malaysia.
Ditambahkannya, kasus narkoba di Badau berbeda dengan 18 kilogram sabu yang diungkap Polresta Pontianak. “Yang ini beda jaringan. Ini jaringan yang lebih besar. Sehingga dalam tahun ini, sudah sebanyak 110 kilogram sabu-sabu yang digagalkan masuk ke Kalbar,” ujarnya.
Kini, tersangka Chong masih ditahan dan diperiksa di Mapolda Kalbar. Ia diancam pasal 112 ayat (2), dan pasal 114 ayat (2), serta pasal 115 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Yang belum terjawab dari rilis penangkapan tersebut adalah bagaimana barang haram yang dibawa Chong, yang lahir pada 19 Maret 1975, itu bisa lolos dari mata petugas Malaysia di perbatasan Lubok Antu? Kemudian, apakah sengaja diloloskan atau memang petugasnya lalai? Dan, sudahkah Chong bernyanyi siapa bosnya dan siapa Si Penerima Sabu di Terminal Kapuas Hulu?
Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Mundzirin, Andreas
Editor: Mohamad iQbaL