eQuator.co.id – Pontianak-RK. Siapa nyana lagi asyik bermain di halaman rumah Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, tau-tau bocah cilik Afan Agung Susilo, alias Awan tiba-tiba menghilang, Sabtu (26/11) siang.
Karuan saja Sri Sulaswati dan Suyatno bagai disambar petir di siang bolong. Hingga pukul 18.00 anak keduanya tak pulang-pulang tanpa kabar. Firasat buruk menerpa pikiran keduanya setelah mencari kemana-mana anaknya juga tak ditemukan.
Kembali ke rumah, tiba-tiba ponsel Suyatno bordering, ada nomor tak dikenal masuk. Dengan suara tegas si penelpon mengatakan bahwa Awan bersamanya. Kalau mau selamat, siapkan uang tebusan tak kepalang tanggung, Rp800 juta. Jika tidak, Awan akan dieksekusi mati.
Tak ayal Pasutri itu gemetaran, cemas, bingung, stress campur baur. Bersama istrinya, Sri Sulaswati, ia semakin ketakutan. Keduanya bingung, siapa penculik dan bagaimana mendapat uang sebanyak itu?
Ia langsung mendatangi Polisi tempat mengadu. Laporan pun tercatat di Mapolresta Pontianak dengan nomor LP / 3480 / XI / 2016 / Kalbar / Resta Ptk Kota, hari Sabtu Tgl 26 November 2016.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean beserta Kanit Jatanrasnya Ipda Suryadi meminta doa dari sang korban. Penyelidikan pun dilakukan, sementara itu Sri Sulaswati tak mau pulang sebelum anaknya terselamatkan.
Ruang Jatanras Polresta pun menjadi tempat Sri Sulaswati berdoa dan menitikkan air mata. Kejiwaan kedua orangtua Awan semakin terguncang setelah terus-terusan ditelepon penculik. Selain eksekusi mati, organ tubuh anaknya juga akan diambil jika uang Rp800 juta tak segera diserahkan, batas terakhir hari Senin, 5 Desember.
Sambil menangis tak tertahan, Sri di hadapan anggota Jatanras minta segera anaknya ditemukan. Tim Jatanras Polresta Pontianak meminta waktu dan Sri Sulaswati beserta suaminya untuk bersabar dan tenang.
Sampailah empat hari penyelidikan, tepatnya Rabu (30/11) dini hari. Kompol Andi Yul memimpin operasi penangkapan bersama anggota Jatanras. Mengatur strategi menyelamatkan Awan dan menangkap para pelaku.
Waktu yang ditunggu-tunggu, penculik kembali menghubungi Suyatno sehingga terjadi kesepakatan transaksi di Jalan Perdana. Pontianak Selatan. Uang tunai Rp800 juta pun telah disiapkan dimasukkan dalam dua buah tas.
Sesuai kesepakatan, Suyatno sendiri yang harus membawa uang tebusan. Tim Jatanras sudah mengatur strategi mengambil ancang-ancang melakukan penyelamatan sekaligus penangkapan.
Uang diletakan di lokasi yang sudah ditentukan. Ketika akhirnya pelaku menampakan diri,dengan sigap anggota Jatanras lengkap dengan senjatanya menyergap.
Awan yang berada di tangan pelaku juga berhasil diselamatkan setelah penjahat dilumpuhkan dengan ketangkasan bela diri anggota Jatanras Polresta Pontianak. Awan pun terselamatkan. Saat itu pula identitas pelaku terbongkar, yakni Hendi warga Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Kopri.
Ternyata saat hendak transaksi, Hendi alias Een tak sendiri saat itu. Ia elainkan bersama rekannya Gede Agustian alias Agus warga Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur. Melihat Hendi disergap, Agus yang stanby di sepeda motor langsung kabur tancap gas. Tapi dua anggota Jatanras bersepeda motor langsung mengejarnya.
Agus tak berkutik, pelariannya berakhir di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat. Ia diringkus dan introgasi cepat pun dilakukan. Kedua tersangka langsung dibawa ke Jalan Nur Ali. Kedua tersangka tak mengelak, keduanya mengakui telah menculik Awan pada Sabtu (26/11).
Sakit Hati
Awan langsung diserahkan kepada orang tuanya oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak. Suyatno dan istrinya tak dapat menahan harunya melihat anaknya hilang empat hari. Menangis, Sri Sulaswati memeluk erat anaknya itu. “Alhamdulillah selamat,” ucap Andi Yul kepada kedua orang tua.
Sempat mengelus kepala Awan, Kompol Andi Yul memberikan perintah kepada anggotanya untuk membawanya beserta orangtuanya ke Polresta untuk beristirahat.
Kedua tersangka penculik Hendi dan Agus kompak mengatakan ada tersangka lainnya, yakni Edi Hermansyah alias Edi alias Daeng alias Pak Kumis yang beralamat di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap.
Pak Kumis membantu menyekap Awan di rumahnya. Cukup mendatangi rumahnya, Pak Kumis tak berkutik, terbangun dari tidur saat digerebek Rabu (30/11) dini hari, langsung diborgol anggota Jatanras. Tiga pelaku berhasil ditangkap.
Hendi mengakui merencanakan penculikan anak Suyatno dan Sri Sulaswati lantaran sakit hati. “Saya sakit hati kepada orangtuanya. Mau beli mobil sudah panjar uang muka, lalu dibatalkan. Saya jadi malu, karena mobil sudah disiapkan,” dalih Hendi.
Untuk melancarkan rencanannya ia minta bantuan beberapa rekannya, yakni Agus, Edi alias Pak Kumis serta satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Rencana disusunnya, Jumat, 25 November Ia langsung menyewa mobil untuk memantau rumah korban. Tepat 26 November Ia bersama Agus langsung menculik Awan ketika sedang bermain. “Anak itu ada di depan rumah langsung saya culik,” jelas Hendi.
Awan yang dalam penguasaannya, Hendi menghubungi orangtuanya mengabarkan jika anak mereka telah diculik dan jika ingin kembali dengan selamat siapkan uang tebusan Rp800 juta.
“Saat menghubungi mereka, tanpa menyebutkan nama saya berpura-pura sebagai penghubung antara orangtua korban dan bos penculikan,” kata otak penculikan itu.
Agus yang berhasil ditangkap mengaku terpaksa membantu rekannya itu melakukan penculikan terhadap Awan itu. “Bang Hen itu sering kasi saya uang. Jadi pada saat ia minta bantuan, saya merasa berhutang budi, sehingga saya membantunya menculik korban,” jelas Agus.
Jika berhasil mendapatkan tebusan, Agus tidak tau akan dapat bagian berapa dari Hendi. “Saya hanya dibilang sama Bang Hen, kalau ini sukses besarannya tidak tahu. Saya hanya bantu bang, tak tahu apa-apa,” tambahnya.
Agus yang menjemput Awan dan tugas lainnya membelikan makanan untuk korban yang disekap di Jeruju Besar, Sungai Kakap. “Saya belikan dia nasi, semangka, pakaian. Uangnya dari Bang Hen. Saya minta maaf, kalau diizinkan saya mau cium kening korban untuk menebus perbuatan ini,”
ucapnya.
Kompol Andi Yul Lapawasean masih akan mengembangkan kasus ketiga penculik dengan pemeriksaan mendalam. “Motif sudah jelas, pelaku utama atas nama Hendi sakit hati dengan orang tua korban, sehingga menculik korban,” terangnya.
Ketiga pelaku itu bakal dijerat dengan pasal 76(f) jo pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Susdilo menegaskan, perbuatan pelaku tak manusiawi. Hanya karena sakit hati langsung dengan tindak pidana penculikan dengan ancaman eksekusi terhadap korban (mati).
“Ini sungguh tak manusiawi, saya sendiri akan mengawal kasus ini. Saya pula akan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memvonis maksimal. Diketahui ancaman hukuman mereka adalah 15 tahun penjara,” tegas Kombes Iwan.
Ditambahkan, seorang pelaku lagi dalam aksi penculikan harus ditangkap segera. “Pelaku ini perannya membantu menyembunyi korban, saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Laporan: Achmad Munzirin
Editor: Mohamad iQbaL