eQuator.co.id – Jakarta-RK. Satgas Sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus berupaya menghentikan pungli yang terjadi di semua lembaga pemerintahan. Jumlah kasus pungli yang ditangani membengkak. Walhasil, perbaikan sistem pelayanan publik yang mencegah pungli menjadi hal urgen.
Semangat menyapu bersih pungli di semua sektor begitu tinggi. Jumlah kasus pungli yang ditangani Satgas Saber Pungli mencapai angka yang cukup fantastis kendati baru berjalan satu bulan sejak 28 Oktober. Ada sekitar 240 kasus pungli yang tersebar di Polri, Kejagung dan sejumlah kasus di kementerian.
Untuk jumlah laporan kasus pungli jumlahnya jauh lebih besar dengan 10.520 aduan. Masyarakat mengadu melalui berbagai media, pesan singkat hingga aplikasi. Namun, pungli masih kerap terjadi, apa yang kurang?
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, sapu bersih pungli di Polri dilakukan dengan penegakan hukum dan sanksi. Saat ini sudah ada belasan anggota yang diproses hukum karena kasus pungli.
”Ada yang dipidana, ada yang proses etik,” paparnya.
Saat ini jumlah anggota polri itu mencapai 430 ribu orang. Lalu, anggota yang diduga terlibat pungli hingga saat ini hanya ratusan orang. Jumlah itu hanya segelintir dari jumlah anggota Polri.
”Tidak bisa digeneralisir, tapi juga perlu untuk perbaikan kultural,” jelasnya.
Karena itu, sapu bersih pungli ini tidak bisa hanya dilakukan semata-mata dengan penegakan hukum. Perlu perbaikan semua aspek di setiap lembaga pemerintahan. Dari pelayanan publik, pendidikan serta rekrutmen hingga kesejahteraan anggota.
”Penguatan jati diri Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat juga penting,” paparnya.
Boy menegaskan, komitmen Polri untuk menangani pungli di internal sangat tinggi. Sehingga, kedepan pelayanan publik juga akan lebih transparan.
”Ini tekad kuat Polri,” paparnya.
Pungli tidak hanya menyasar masyarakat. Namun, oknum kepolisian juga terindikasi menjadi korban pungli dari oknum lainnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, selain pungli dalam pelayanan publik, Polri juga mencegah pungli yang dilakukan dalam mutasi dan rekrutmen kepolisian. Salah satunya, dengan menerapkan open bidding atau lelang jabatan struktural di kepolisian.
”Lelang jabatan ini bisa mencegah pungli,” paparnya.
Sistem lelang jabatan ini, lanjutnya, dilakukan dengan membuka pendaftaran untuk semua anggota yang memenuhi semua persyaratan untuk posisi tertentu. ”Semua anggota yang memenuhi syarat bisa mendaftar,” ujarnya.
Nanti, tim Polri akan meranking tiga besar dari semua anggota yang mendaftar. Tiga besar pendaftar ini nanti akan diajukan ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
”Di sini dipilih dari tiga besar itu,” paparnya.
Dia menuturkan, dengan begitu kemungkinan pungli untuk mendapatkan jabatan tertentu akan diminimalisir. ”Tidak bisa mereka mengatur siapa yang menjabat di posisi tertentu. Semua berdasar kemampuan,” ujarnya.
Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa saat ini Satgas Saber Pungli sedang menggodok sejumlah perangkat aturan yang nantinya akan menjadi panduan Satgas tersebut dalam bertugas.
“Kami mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli,” ujarnya.
Dia menuturkan, perkuatan aturan Satgas Saber Pungli ini penting untuk meningkatkan efektivitas satgas tersebut. Sehingga, setiap kementerian bisa bersih dari pungli. ”Aturan ini mempermudah kerja,” paparnya.
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menerima laporan pengaduan pungutan liar sebanyak 10.520 sejak 28 Oktober 2016 hingga 22 November 2016. “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Wiranto.
Wiranto kemudian merincikan laporan atau keluhan masyarakat tersebut. Ada sebanyak 2.949 laporan lewat pesan singkat ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik, dan 743 laporan yang disampaikan melalui sambungan telepon.
”Selain itu sebanyak 1.123 laporan masuk lewat aplikasi android, 7 laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam serta 52 laporan lewat surat pos,” ujarnya.
Bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Satgas saber pungli di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai bergerak di berbagai area. Namun karena baru dibentuk 12 hari, dia mengaku belum bisa membeberkan sejauh mana capaian yang sudah didapat.
“Belum bisa diumumkan, masukan dan laporan akan terus dipantau dan diselidiki,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (27/11).
Jika sudah ada alat bukti yang cukup, lanjutnya, Satgas baru bisa melakukan tindakan. Dan akan diumumkan ke publik dalam beberapa periodenya.Mendagri sudah menetapkan beberapa area rawan pungli di internal Kemendagri. Di antaranya proses pendaftaran ormas, pengelolaan sengketa batas daerah, pengangkatan pejabat dan pengelolaan data kependudukan, pelaksanaan evaluasi rancangan Perda, hingga penerimaan siswa IPDN.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan daerah diwajibkan untuk melaporkan progres pemberantasan pungli setiap bulannya. “Paling lambat tanggal lima setiap bulannya,” tuturnya.
Laporan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan kinerja, sekaligus bahan evaluasi. Nantinya, gubernur maupun bupati/walikota diminta memerintahkan inspektorat di daerah masing-masing untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri dan irjen Kemendagri
Ketua Satgas Saber Pungli Kemendagri, Sri Wahyuningsih menambahkan, ada dua tugas yang diembannya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga sudah disiapkan. Caranya, memperbaiki beberapa SOP yang tidak efisien.
Pasalnya, prosedur yang tidak cepat mengakibatkan terbukanya peluang nyogok. “Misalkan pelayanan publik, biaya-biayanya kita sosialisasikan, jangka waktu pelayanannya juga,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, pembinaan dengan melakukan sosialisasi juga sudah dilakukan. Seperti di provinsi Jogjakarta, Jakarta , Kalimantan Selatan, Maluku, Riau dan Kabupaten Bantul. Disinggung soal penindakan, Sri belum bisa menjelaskan secara gamblang. Hanya saja, upaya jajarannya sudah mulai menemukan hasil saat melakukan operasi tangkap tangan di Disdukcapil Batam.
“Dengan sanksi pembebasan dari jabatan terhadap pelaku petugas administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyatakan bahwa berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan pihaknya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, angka kasus pungutan liar (pungli) paling tinggi dibandingkan dengan kasus pelanggaran administrasi lain. Karena itu, dia mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) oleh pemerintah yang diyakini dapat menekan angka kasus pungli, khususnya di sektor pelayanan publik.
Menurutnya, fungsi satgas tersebut selain untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pungli agar memberikan efek jera, juga memberikan stimulus kepada aparat penegak hukum (apgakum) agar lebih dapat “bertaji” dalam menindak pelaku pungli. Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli tidak boleh dipertahankan untuk jangka waktu yang terlalu lama apalagi permanen.
Dia menjelaskan bahwa alasan dirinya tidak setuju keberadaan Satgas itu jika didirikan secara permanen adalah agar lembaga pengawasan internal di setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat berkembang dan menyempurnakan dirinya.
“Yang harus dilakukan adalah memperkuat lembaga pengawas internal dan sistemnya,” kata Agus.
Agus juga menilai bahwa selama ini lembaga pengawas internal pada K/L masih minim memberikan informasi kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara yang dapat diprosis secara pidana. Hal tersebut, lanjutnya, dapat memberikan kesan yang kurang baik dalam pengawasan dan penegakan hukum di internal K/L.
“Selama ini KPK sudah berteriak, sedikit sekali laporan dari lembaga pengawas internal yang dapat diproses secara pidana. Artinya, lebih banyak dilakukan pendekatan administratif (daripada pidana, Red),” ujarnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai keberadaan Saber Pungli menjadi kesempatan emas untuk pembenahan sistem. Bekto juga sepakat Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc alias tidak permanen. “Yang penting adalah kelanjutannya. Kami dari Kompolnas mendorong pengawas internal harus bekerja optimal,” kata Bekto.
Sementara itu, pihak Istana mengapresiasi banyaknya pengaduan yang masuk ke tim Saber Pungli. ’’Dengan banyaknya pengaduan, setidaknya ada kepedulian, awareness dari masyarakat,’’ ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP. Masyarakat semakin menyadari bahwa praktik pungli bukan lagi hal yang wajar.
Meskipun demikian, dia mengingatkan agar tidak melulu membandingkan antara jumlah pengaduan dengan respons berupa operasi tangkap tangan. Tim Saber Pungli, sesuai Perpres, tidak hanya melakukan OTT dalam menangani sebuah pengaduan pungli.
’’Ada yang tidak melalui OTT, termasuk di dalamnya adalah pembenahan sistem birokrasi,’’ lanjut mantan pimpinan KPK itu.
Harus diakui, tuturnya, awareness masyarakat yang paling utama memang terjadi setelah mendapatkan berita tentang OTT yang dilakukan tim Saber Pungli. Berawal dari OTT di Kemenhub, kemudian berlanjut OTT di pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak. Namun, bukan berarti setiap pengaduan natinya ditindaklanjuti dengan OTT.
Johan menuturkan, tim Saber Pungli sudah memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan juga pemda. Tim itu sudah membentuk kelompok-kelompok kerja di berbagai K/L yang diperlukan, juga di level pemda.
Apakah itu berarti nantinya tim saber pungli akan dibuat lebih leluasa lagi, johan tidak langsung menjawab. Dia menjelasakan, Tim yang bekerja tidak hanya yang selama ini terekspos di media.
’’Banyak tim yang dibentuk, namun itu perlu waktu,’’ tambahnya.
Perpres sudah mengatur jabatan yang melekat dalam tim saber pungli. Seperti Irwasum Polri, JAM Was Kejagung, dan Inspektur Jenderal Kemendagri. Tim Saber Pungli bisa membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan, baik di internal maupun di luar. (Jawa Pos/JPG)