Butuh Duit Beli Rokok, Kucing Hutan Tangkapan Dijual

Iklankan Jual Satwa Liar di ‘Pontianak Informasi’

AMANKAN KUCING HUTAN. Tim gabungan dari BKSDA dan Polda Kalbar mengamankan kucing hutan dari kediaman Asman di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (25/11). BKSDA Kalbar for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Maksud awal membantu warga, pemilik akun FB ‘Irman Sllu Join’ kemudian malah melanggar hukum. Jumat (25/11) sore, ia ditahan aparat terkait karena mencoba memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar mendapat informasi bahwa Asman, nama pemilik akun FB itu, mengiklankan penjualan empat kucing hutan di dunia maya pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00.

“Dia memposting barang jualannya di grup Facebook Pontianak Informasi,” tutur Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono, kepada Rakyat Kalbar, Jumat malam.

Dalam postingan tersebut, empat foto kucing bernama latin Felis Bengalensis ini diupload beserta kalimat “4 ekor anak kucing utan mu (mau) djual 1 ekor nye 150. Anak kucing utan neh saya baru dpt yg berminaat hubungin no sya 085828781404. Tinggal d pilih”. Tak ayal, iklan itu mengundang komentar ratusan netizen. Dari yang mau membeli, mem-bully, hingga mendukung.

“Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar (undercover). Salah satu tim kemudian menelepon si pemilik akun untuk berpura-pura ingin membeli (buyer) kucing tersebut,” jelas Sustyo.

Dalam percakapan dengan undercover buyer tersebut, Asman menyebut hanya tersisa tiga ekor kucing hutan yang akan dijual. Akhirnya disepakatilah tempat transaksi di rumah pelaku Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Team Anti Wildlife Crime (TAWC) SPORC Balai Gakkum Pontianak kemudian berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas TSL (Polhut) BKSDA, dan Korwas Polda Kalbar, untuk melakukan penangkapan.

Tentu saja, Asman terkejut bukan kepalang melihat calon pembeli dagangannya adalah aparat. Tim gabungan kemudian menginterogasi dia.

“Dengan disaksikan warga sekitar, akhirnya pelaku menunjukkan kandang dimana kucing hutan itu disimpan. Kandangnya terletak di samping halaman rumahnya,” terang Sustyo.

Karena bukti sudah kuat, Asman kemudian digiring ke kantor BKSDA untuk diperiksa penyidik SPORC. Begitu juga kandang yang berisi tiga ekor kucing hutan.

Dari interogasi didapatlah pengakuan Asman. Kata Sustyo, pelaku bersama tiga temannya berinisiatif mencari dan akan menangkap kucing hutan yang telah memangsa ternak ayam milik warga, pada Minggu (20/11). Mereka menangkap kucing tersebut menggunakan jaring.

“Dilakukan pada malam hari, dengan berbekal senter. Sehingga kucing itu mudah ditangkap,” ungkapnya.

Selanjutnya, kucing hutan tersebut dipelihara Asman karena khawatir akan memangsa kembali ternak warga jika dilepaskan. “Namun, karena pelaku butuh uang untuk membeli rokok, maka ia berniat menjual kucing hutan itu melalui media sosial Facebook. Tapi beruntung kita cepat dapat informasi,” beber Sustyo.

Lanjut dia, karena Asman tidak pernah sekolah sehingga tidak mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum. Walhasil, Asman tidak ditahan lebih lama, hanya dikenakan wajib lapor ke BKSDA.

“Terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani berita acara serahterima satwa dan surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL