eQuator.co.id – Pontianak-RK. DPRD Kota Pontianak merasa perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan aktivitas operasional truck fuso di sekitaran pelabuhan. Hal itu guna mengantisipasi potensi kerusakan jalan lebih cepat, jika rutenya tidak dibatasi.
“Saya setuju dengan pemberlakuan aturan Pemerintah Kota Pontianak (melalui Perwa, red) tentang pengoperasian fuso di sekitaran pelabuhan. Agar aturan ini mengikat, rencananya akan dibuatkan Perda,” kata Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin SH baru-baru ini.
Satarudin menilai, beban yang dibawa fuso tidak berimbang dengan kekuatan beban jalan yang ada di Kota Pontianak. Sehingga dalam periode tertentu cukup berpotensi memperpendek usia jalan.
“Jika pemgoperasiannya masuk jalan kota saya khawatir akan merusak jalan. Selain itu, pengoperasian fuso yang masuk di jalan-jalan kota sangat mengkhawatirkan pengendara,” ujarnya.
Dengan adanya pembatasan tersebut, maka solusi untuk distribusi barang ke kecamatan-kecamatan dapat digantikan dengan truck-truck yang lebih kecil.
“Dengan begitu, terbuka juga lapangan kerja bagi sopir-sopir truk kecil,” ucap pria yang akrab disapa Satar ini.
Perda yang rencananya akan ditarget tahun 2017 ini, lanjut dia, sebelumnya akan dibahas secara komprehensif terlebih dahulu. Pasalnya, banyak aspek yang mesti mendapat kajian. Misalnya soal izin-izin bagi plat fuso luar daerah, sanksi bagi pelanggar, dan lain sebagainya.
“Tentunya semuanya akan kita bahas. Dalam pembuatan Perda tentu akan melewati beberapa tahap. Termasuk pemanggilan para ahli sebagai bahan kita untuk mengkajinya. Jika tak ada kendala saya rasa Perda ini akan cepat disahkan,” demikian Satar. (fik)