eQuator.co.id – Putussibau–RK. Kapuas Hulu menjadi sasaran kunjungan orang asing dengan berbagai tujuan, mulai dari wisata, kegiatan non government organization (NGO), penelitian ilmiah hingga proyek kerjasama dengan pemerintah.
Tiga warga negara asing (WNA) wanita asal Jerman dan Italia diperiksa Kantor Imigrasi Putussibau, Rabu (23/11), sebagai upaya memperketat pengawasan mereka yang masuk ke Kabupaten Kapuas Hulu.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka baru hari ini ke Kapuas Hulu, mereka masuk Indonesia melalui Jakarta,” tutur Muhammad Nopiyanto, Kasubsi Info Sarkim dan Wasdakim, Kanim Putussibau, di kantornya, kemarin.
Kata Nopiyanto, satu warga Italia dating untuk kunjungan wisata, dan dua warga Jerman melakukan kegiatan bidang kehutanan sebagai tenaga ahli kerjasama pemerintah RI-Jerman (G to G).
Ketiga WNA tersebut terjaring saat razia Operasi Zebra Kapuas 2016 yang digelar Polres Kapuas Hulu bersama lintas instansi terkait di Jalan Kom Yos Sudarso atau depan Polsek Kota.
Kendati memiliki kelengkapan berkendara, tiga WNA itu tetap diperiksa oleh pihak Imigrasi, lantaran mereka belum melaporkan diri atas kedatangannya ke Kapuas Hulu.
“Jadi wajib mereka melaporkan diri ketika melakukan perjalanan di Indonesia,” jelas Nopiyanto, yang merujuk UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Pasal 71 tertulis, setiap orang asing yang berada di wilayah di Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas, serta melaporkan setiap perubahan status izin tinggal ke Kantor Imigrasi setempat.
Setakat ini, Imigrasi bukan saja mengawasi orang asing yang masuk dan bekerja tanpa izin di wilayah Indonesia. Kegiatan mereka juga perlu diawasi baik sebagai peneliti, kegiatan apa saja yang dilakukan dan harus memberikan laporan kepada instansi terkait.
“Dari pemeriksaan yang tengah kita lakukan, saya lihat sepertinya mereka tidak ada masalah,” kata Nopiyanto dan menjelaskan ketiga WNA itu memiliki dokumen lengkap, seperti paspor, visa izin tinggal yang masih berlaku.
Setelah pemeriksaan di Kanim Putussibau, WNA tersebut melanjutkan perjalanan di wilayah Kapuas Hulu.Termasuk dua warga Jerman yang bekerja untuk sebuah proyek kehutanan.
Nopiyanto menjelaskan, ketentuan tentang berapa lama WNA berada di Indonesia dan Kapuas Hulu khususnya tergantung dokumen perjalanannya. Untuk yang bebas visa masa tinggal 30 hari, sedangkan visa on arrival dan kartu ijin tinggal sementara (Kitas) bisa 6 bulan dan satu tahun. (dRe)