Sutarmidji: Yang Merasa Kuat Hati-hati, PAW Bisa Terjadi

PPP Kembali Memanas

DATANGI MENTERI. Pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz bertemu Menkumham Yasonna H. Laoly di kantornya setelah adanya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan pihak Djan, Selasa (22/11). PPP Kalbar for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Suasana ‘panas’ kembali menyelimuti tubuh PPP Kalbar menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz, Selasa (22/11). Ketua DPW PPP Kalbar Djan Faridz, Sutarmidji, langsung mewanti-wanti kader yang duduk di DPRD.

“Saya sudah dengar informasi dari teman kita yang berada di Jakarta, bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kita. Menteri juga diminta untuk mencabut SK yang sudah dikeluarkannya,” ungkap Sutarmidji, dihubungi Rakyat Kalbar, Rabu (23/11).

Dalam putusan bernomor 97/G/2016/PTUN-JKT tersebut, hakim PTUN membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M. Romahurmuziy. SK yang diminta dibatalkan tersebut dikeluarkan pada 27 April 2016.

Saat itu sekitar dua minggu setelah perhelatan muktamar PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Pada muktamar yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla itu, Romahurmuziy alias Romi terpilih sebagai ketua umum. Menyusul kemudian Arsul Sani ditetapkan sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

Sutarmidji menjelaskan, apabila tak ada banding dari menteri artinya putusan pengadilan bakal inkracht. “Yang sudah merasa kuat, hati-hati, PAW bisa saja terjadi,” tuturnya. Pergantian antar waktu (PAW) merujuk kepada anggota DPRD mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota yang berasal dari PPP.

Senada, kolega Sutarmidji di DPW PPP Kalbar kubu Djan, Suib. Ia memastikan pihaknya lah yang harus diakui oleh pemerintah.

“Ini merupakan kesekian kalinya kami di pengadilan menang,” tegasnya.

Kata Sekjen PPP Kalbar ini, upaya banding yang dilakukan kubu Romi bakal sia-sia. “Karena yang tergugat itu adalah Menkumham. Pak Romahurmuziy hanya sebagai tergugat intervensi,” terang Suib.

Sambung dia, “Sebaiknya jangan memperkeruh lagi suasana. Percuma, karena SK Kemenkumham tetap akan terbit untuk Djan Faridz”.

Seperti diketahui, SK pengesahan kepengurusan PPP untuk Romi tidak hanya keluar sekali. Sebelumnya Menkumham mengeluarkan SK pada Oktober 2014. SK tersebut mengesahkan hasil muktamar Surabaya yang memilih Romi sebagai ketua umum.

Lewat serangkaian proses di pengadilan, pada Oktober 2015, MA kemudian mengeluarkan putusan yang meminta Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kubu Romi itu. Pada Januari 2016, pemerintah akhirnya mencabut SK. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta diikuti pengesahan kubu Djan.

Pemerintah justru memilih menghidupkan sementara SK Muktamar Bandung 2011 yang menempatkan duet kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. Pelaksanaan muktamar Pondok Gede yang menyatukan kubu SDA dan Romi menjadikan SK tersebut sebagai pijakan. Sebelumnya SDA berada di kubu muktamar Jakarta yang memilih Djan sebagai ketua umum.

Terpisah, Ketua DPW PPP Kalbar kepengurusan Romi, Retno Pramudya mengatakan, banding dilakukan pihaknya karena putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham.

Bagi Retno, ‪Putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015. Seharusnya, lanjut dia, PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dan mengaitkannya dengan bukti-bukti yang telah diajukan ke persidangan.

“Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede,” tuturnya.

Tambah dia, “Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah”.

Kata Retno, proses hukum masih berjalan. Dia mengklaim jajaran kepengurusan PPP kubu Romi dari tingkat pusat sampai ranting tetap berlaku. “Dan memiliki kewenangan penuh melaksanakan agenda-agenda politik yang ada, seperti Pilkada dan lainnya,” tutup dia.

 

Laporan: Isfiansyah

Editor: Mohamad iQbaL