eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hebohnya harga durian Rp700 ribu yang dijual di Jalan Teuku Umar, Pontianak Kota hingga menjadi viral media social, ditanggapi dengan cepat oleh jajaran Polresta.
Polisi langsung mengamankan Ahmad, si penjual durian malam itu juga. Ahmad diamankan bukan karena melakukan tindak pidana. Polisi hanya mengkonfirmasi, apakah ada unsure pidananya ketika dia menjual buah berduri khas Kalbar itu. Apalagi pembelinya komplain, hingga menghebohkan warga Kota Pontianak dan sekitarnya.
“Setelah dikonfirmasi atau meminta keterangan kepada penjual durian seharga Rp700 ribu di Jalan Teuku Umar itu, ternyata tidak ada unsur pidana yang dapat dijeratkan terhadap Ahmad,” kata Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Selasa (22/11).
Kapolresta menegaskan, Ahmad tidak menipu. Dia juga tidak memaksa pembeli untuk membeli duriannya. “Ahmad menjual durian sesuai permintaan pembeli. Pembeli meminta durian yang paling bagus. Sehingga dibukakan durian yang paling bagus pula oleh Ahmad,” ujar Kombes Pol Iwan.
Kombes Pol Iwan memastikan tidak ditemukan tindak pidana. Kecuali ada paksaan untuk membeli, pemerasan dan penipuan. “Kalau ada unsur itu dapat dipidanakan (diduga bersalah),” tegasnya.
Lagi pula, pembeli tidak menanyakan terlebih dahulu harga durian yang dipesannya. Justru pembeli meminta durian yang paling bagus. “Dibenarkan (diakui) oleh pembeli kepada kita, bahwa pembeli juga tidak menanyakan terlebih dahulu harga kepada si penjual. Pembeli datang dan memesan durian paling bagus, sehingga diambilkan lah durian paling bagus,” jelas Kapolresta.
Di hadapan pembeli, Ahmad susah meminta maaf. Bahkan dia juga meminta maaf kepada publik. “Yang bersagkutan tetap minta maaf,” ujarnya.
Komunikasi Bisnis
Lemahnya komunikasi bisnis antara pedagang dengan konsumen, menjadi kunci terjadinya persoalan. Termasuk polemik pedagang durian di Jalan Teku Umar, hingga akhirnya ditindak tegas Pemkot Pontianak.
“Saya kira persoalan ini perlu kesepakatan. Jangan hanya memenangkan salah satu pihak saja, baik itu penyedia maupun pengguna. Perlu pembahasan yang netral dan profesional,” ungkap Ali Nasrun, Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Senin (21/11) kepada Rakyat Kalbar.
Jika kejadian ini merugikan salah satu pihak, perlu dikomunikasikan, dimana letak ruginya? Berapa besarannya? Megapa? Sehingga pihak lain bisa mengerti dan tahu secara rasional.
“Saya tidak mengatakan nilai itu benar atau tidak. Kalau menyangkut angka, tidak bisa dirasa-rasa harus ada ukurannya. Seringkali ada pihak yang dalam negosiasi lemah, akibatnya tertekan dari pihak lain. Artinya, perlu ada keseimbangan dalam bernegosiasi, membahasnya agar menemukan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Ali Nasrun.
Ditegaskan Ali Nasrun, ada kewajiban pemerintah memfasilitasi, apalagi itu terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha rakyat. Mestinya perlu difasilitasi dan diperhatikan pemerintah.
“Pemerintah perlu membuat arah menjadi lebih baik dari segala aspek. Jangan membiarkan penjual seenaknya memainkan harga. Kalau dibiarkan, akan menimbulkan hal yang tidak baik,” katanya.
Melarang penjual durian berjualan di Jalan Teuku Umar, kata Ali Nasrun, tujuannya menuju yang lebih baik. Dia setuju dilarangnya menjual durian, karena ada dampak yang tidak baik. “Tapi saat melarang, harus ada solusi terbaik dari segala aspek, termasuk dalam hitungan bisnis dari pengusaha itu sendiri,” tegas Ali Nasrun.
Kesepahaman antara pedaang dan pembeli serta bagi pedagang lainnya, menjadi kunci agar pesoalan serupa tidak terjadi kembali. Terlebih pasar durian di Jalan Teku Umar ini sangat dikenal masyarakat luas. Bahkan tidak hanya tingkat lokal saja.
“Bahkan kita berharap pasar sentral ini bisa mendorong pengembangan usaha yang lebih lanjut. Sebenarnya pemerintah memiliki peran untuk menunjang ekonomi masyarakat melalui ekonomi seperti ini,” ujarnya. (zrn/agn)