Satpol PP Stop Pembangunan Hotel

PASANG PLANG. Petugas Satpol PP memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas pmebanguan hotel di persimpangan Jl Suthan Muhammad Tsafioeddin dan Dipenogoro, Senin (21/11). Suhendra-RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Singkawang menghentikan aktivitas hotel di persimpangan Jalan Sulthan Muhammad Tsafioeddin dan Diponegoro. Lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“IMB-nya masih dalam proses, lantaran ada ketidaksesuaian antara desai gambar dengan ketentuan,” kata Zul Aswan, Kepala Satpol PP Kota Singkawang kepada wartawan, Senin (21/11).

Zul menjelaskan, penghentikan pembanguna hotel tersebu, dilakukan dengan memasang tiang pancang atau plang peringatan yang tujukan kepada pemilik atau pekerja hotel untuk menghentikan aktivitasnya. “Penghentian ini hanya bersifat sementara, sampai keluarnya IMB-nya,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Drs Syech Bandar mengatakan, penghentian sementara pembangunan hotel tersebut, bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melarang investasi.

Bandar menegaskan, Pemkot Singkawang tidak melarang siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Singkawang, termasuk untuk membangun perhotelan. “Tetapi investasi itu hendaknya didasari dengan taat aturan,” ujarnya.
Mengingat hotel yang akan dibangun tersebut di pinggir jalan, tambah dia, tentunya harus memperhatikan keselamatan para pengguna jalan yang sedang melintas. “Seharusnya pengusaha yang bersangkutan, berkonsultasi dulu ke dinas terkait sambil menunggu proses izin berjalan,” kata Bandar.
Lantaran  di dalam perizinan itu nanti, ungkap Bandar, tentu ada rekomendasi apa yang boleh dan tidak. “Dengan penghentian ini, mudah-mudahan ke depan semua orang yang mau membangun, berkonsultasilah dulu ke dinas terkait, walaupun izinnya menyusul,” harapnya.
Sehingga, jelas Bandar, pengusaha bisa mendapatkan gambaran apa yang harus dibuat, berapa lantai harus dibuat, bagaimana ketahanannya, agar ke depannya bermasalah.

 

Laporan: Suhendra

Editor: Mordiadi