PGRI Minta Buatkan Perda Perlindungan Guru!!!

SAMBUTAN. Bupati Mempawah, Ria Norsan memberikan sambutan dalam Diskusi Panel PGRI di Gedung PGRI Mempawah, Kamis (17/11). Ari Sandy-RK

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru akhir-akhir ini, menyebabkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru.

“Undang-Undang Guru dan Dosen sudah mengaturnya. Persoalannya, hingga kini belum ada peraturan pelaksanaan secara teknis operasional yang mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk perlindungan hukum,” kata Hamzah, Ketua PGRI Kabupaten Mempawah, saat Diskusi Panel Perlindungan Profesi Guru dan Hak Anak, di Gedung PGRI Mempawah, Kamis (17/11).

Hamzah menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi profesi dan atau kesatuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.

Perlindungan dimaksud, tambah dia, berupa perlindungan hukum, profesi dan keselamatan serta kesehatan kerja. Tetapi, lantaran tidak ada Perda-nya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru acapkali menjadi sangat lemah.

Persoalan paling krusial yang dihadapi seorang guru, ungkap Hamzah, ketika harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah.

Meskipun hukuman tersebut untuk menegakkan kedisiplinan peserta didik, kata Hamzah, seringkali orangtua dan sebagian masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau UU Perlindungan Anak. Sehingga dengan mudahnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada penegak hukum.

“Akibatnya, dalam menjalankan tugas profesinya, guru seringkali berada pada posisi dilematis. Bahkan rentan dikriminalisasi. Kita sepatutnya prihatin akan maraknya kasus yang membawa guru ke ranah hukum,” tutur Hamzah.

Kasus guru yang dibawa ke ranah hukum ini, menurut Hamzah, seperti fenomena gunung es, hanya sedikitnya saja yang kelihatan, lebih banyak lagi yang tidak muncul ke permukaan.

Banyaknya guru yang dibawa ke ranah hukum, menurut Hamzah, menunjukkan profesi mulia dari guru saat ini telah direndahkan. Sayangnya, hal itu justru dilakukan orangtua siswa yang seharusnya berterima kasih, karena anaknya telah dididik para guru. “Moral guru punmenjadi runtuh, kepercayaan dirinya terkikis. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa kita,” ucapnya prihatin.

Hamzah menilai, saat ini sering terjadi profesi guru dihadap-hadapkan dengan siswa. Meski telah mendidik dengan kasih sayang, guru dituntut ke meja hijau dengan alasan melanggar UU Perlindungan Anak yang sebenarnya belum tepat penerapannya di dalam konteks tertentu.

“Jika guru diperlakukan seperti itu, kita khawatir akan terjadi apatisme guru dalam melaksanakan tugas luhurnya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan segera membuat kebijakan tentang perlindungan profesi guru, dan penegak hukum diharapkan mengutamakan musyawarah dan mediasi jika terjadi pelanggaran etika profesi,” papar Hamzah.

 

Laporan: Ari Shandy

Editor: Mordiadi