eQuator.co.id – Pontianak-RK. Batalnya lelang 8 juta blangko e-KTP menghambat masyarakat di daerah untuk memperoleh identitas resmi warga negara itu. Usulan agar segala tetek bengek soal e-KTP ini diurus pemerintah kabupaten/kota pun mengemuka.
“(Dukcapil) tidak bisa ngapa-ngapain, karena blangko kan merupakan syarat untuk mengisi data-data dan persyaratan lainnya, untuk direkam dan menjadi e-KTP,” tutur Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di rumah dinasnya, Jalan KS Tubun, Jumat (18/11).
Lanjut dia, sebenarnya perekaman e-KTP di daerah tidak ada masalah. “Masalahnya kan blanko harus dari pusat, karena sudah ketentuannya seperti itu,” terangnya.
Memang, dengan pencetakan blangko yang terpusat di pemerintah pusat seperti saat ini, ketika terjadi masalah, se Indonesia tidak bisa cetak e-KTP. Walhasil, Edi setuju kewenangan pengadaan blangko e-KTP diserahkan ke daerah.
Alasannya, jika terjadi lagi hambatan seperti ini, hanya daerah tertentu saja yang terhambat. Tidak berimbas ke daerah lain. “Kalau ada jalan keluar, yang penting kan ada aturannya. Kalau kita dibolehkan membikin blangko sendiri itu lebih bagus,” tutur Edi.
Apakah Kota Pontianak siap kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah untuk mengadakan sendiri blanko e-KTP? “Siap, kita anggarkan dengan sharing. Artinya tidak semua dana pengadaannya murni dibebankan kepada daerah. Intinya yang penting bagaimana masyarakat bisa mendapatkan e-KTP secepat-cepatnya,” jawab mantan Kepala Dinas PU Pontianak ini.
Tambah Edi, “Kita yang di lapangan melihat ini menjadi ganjalan untuk melakukan pelayanan. Tapi karena ini kewenangan pemerintah pusat, kita ada hierarki, kita tidak bisa apa-apa”.
Kembali ke realita, ia mengaku tidak tahu persis sampai kapan permasalahan yang mendera cetak blangko akan selesai. Edi berharap tidak berlarut-larut, karena dikhawatirkan warga jadi segan mengurus identitasnya gara-gara waktu yang terbuang harus bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Harus tetap semangat mendapatkan e-KTP. Jangan hanya karena pas datang kemudian tau tidak ada blangko, jadi malas mau mengurus e-KTP lagi,” tandasnya.
Seperti diberitakan Jawa Pos sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Ari Fakrulloh, mengeluarkan pemberitahuan terkait pembatalan pelelangan blangko e-KTP. Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada semua kepala dinas (kadis) di seluruh Indonesia.
“Sambil kirim surat resmi,” kata Fakrulloh, Selasa (15/11).
Total ada delapan juta keping blangko gagal lelang. Itu dikatakannya lantaran tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis.
“Kami tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya,” beber dia.
Selain itu, lanjut dia, langkah pemberitahuan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum. Pembatalan juga sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL.
“Agar para kadis bisa menempelkan di papan pengumuman di daerah masing-masing,” tukasnya.
Fakrulloh berharap agar masyarakat bisa mengerti dan memaklumi kondisi yang sedang dihadapi pihaknya. Sebagai solusi, sesuai Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan dan UU Pilkada, warga tetap bisa menggunakan surat keterangan keluaran Dinas Dukcapil sampai tersedianya blangko.
“Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blangko e-KTP Anggaran 2017 lebih cepat (Pra Dipa) agar bulan Januari 2017 blangko sudah tersedia kembali. Saya mohon maaf atas belum tersedianya blangko di bulan November ini akibat gagal lelang,” terangnya.
Dari wilayah timur Kalbar, Kepala Dinas Dukcapil Sanggau, Zawawi berharap lelang blangko e-KTP pada Januari 2017 itu bisa terlaksana. Di wilayahnya, ia menyatakan hingga saat ini perekaman e-KTP sudah mencapai 70 persen. Persentase itu masih di bawah target nasional sebesar 77,5 sampai 2016. Sedangan sampai 2019, target nasional mencapai 85 persen.
“Jadi kabupaten dan kota tetap menyesuaikan. Tapi ada kabupaten Kota yang sudah 95 persen, seperti Kota Pontianak. Sanggau sendiri belum,” akunya.
Menurut Zawawi, dana menjadi hambatan utama. Pasalnya di awal tahun 2016, dinasnya tak diperkenankan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk operasional.
“Baru dibolehkan menggunakan dana DAU pada APBD perubahan 2016. Jadi baru bisa menggunakannya pada Oktober, November, dan Desember,” beber dia.
Itu sebabnya, baru pada Oktober lah pihaknya tancap gas, membentuk tim jemput bola. “Pak Bupati juga ketika di Desa Semongan memerintahkan langsung kepada Dinas Dukcapil melakukan pelayanan langsung sampai ke dusun-dusun,” ungkap Zawawi.
Dengan kebijakan itu, ia yakin pada 2017 perekaman e-KTP di Sanggau mencapai 90 persen. “Karena dukungan dana untuk pelayanan itu, alhamdulillah. Saya belum bisa menyebutkan jumlahnya, karena APBD (2017) ini masih dalam tahap penyusunan. Tapi itu cukup, sekitar Rp400 jutaan,” bebernya.
Untuk mempermudah, pelayanan e-KTP di Sanggau dibagi tiga zona: Kapuas, Entikong, dan Tayan. Zona Kapuas mencakup Kecamatan Kapuas, Mukok, Bodok, dan Bonti. Zona Entikong mencakup Kecamatan Entikong, Balai Karangan, Kembayan, Beduai, dan Jangkang. Sedangkan Zona Tayan mencakup, Kecamatan Tayan Hulu, Tayan Hilir, Sosok, Toba, dan Meliau.
“Kita bentuk tim, pelayanan dari rumah ke rumah. Untuk petugas kita beri insentif Rp50 ribu sekali turun lapangan. Sekalian mendata penduduk anomali,” ucap Zawawi.
Yang dimaksud penduduk anomali, misalnya dia tinggal di Sanggau, tapi juga punya KTP Mempawah. “Tinggal kita minta dia pilih, tapi itu tak besar, tak sampai sepuluh persen. Kesulitan lainnya, soal nama. Misalnya Alu dianggap oleh pemerintah pusat bukan nama orang, padahal itu nama orang,” pungkasnya.
Laporan: Fikri Akbar dan Kiram Akbar
Editor: Mohamad iQbaL