eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI menetapkan Kota Pontianak sebagai kota kempat terbaik se-Indonesia, dalam penerapan pelayanan publik bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016.
Dari 59 kota yang mendapat evaluasi, Kota Pontianak hanya tertinggal dari Kota Malang, Yogyakarta dan Semarang. “Alhamdulillah hasil evaluasi pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di kota ini sudah cukup baik. Tapi tetap perlu terus ada peningkatan dan evaluasi,” kata Suparma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dalam keterangan persnya, Rabu (16/11).
Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PAN-RB, Damayani Tyastianti mengatakan, evaluasi ini dilakukan pada 59 kabupaten/kota terpilih. Adapun unit pelayanan publik yang menjadi lokus evaluasi adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, Disdukcapil, Puskesmas dan Polres/Polresta.
Evaluasi pelayanan ini bertujuan, melihat sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah ini juga mendorong peningkatan pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan, dan mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima.
Indikator evaluasi antara lain, standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik dan sarana prasarana. Penilaian evaluasi diberikan berdasarkan abjad, A untuk kategori sangat baik, B baik, C kurang baik dan D belum baik.
Selain melakukam evaluasi, Kementerian PAN-RB juga melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap kantor-kantor Dukcapil. Media yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dalam menyampaikan tingkat kepuasan, berupa kotak saran, short message service (SMS)/telepon dan email.
Damayani menyampaikan, secara umum, Dukcapil di beberapa kota sudah melaksanakan beberapa inovasi pendukung. Disamaping sarana dan prasana yang memang sudah memadai di sebagian besar Dukcapil, seperti adanya ruang tunggu, toilet, sistem antrian dan pengatur suhu. Sementara fasilitas bagi penyandang disabilitas, tempat bermain anak dan tempat parkir kiranya masih perlu mendapat perhatian khusus. (fik)