eQuator – Ternyata mengurus hewan itu lebih sibuk dari urusan manusia, sehingga Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar drh. H Abdul Manaf tidak menghadiri rapat paripurna Raperda yang diajukannya dan harus dikawal, Rabu (4/11).
“Kenapa Kadisnya tidak datang dalam rapat paripurna. Ini kan menyangkut bidangnya. DPRD Kalbar serius dalam membahas Raperda ini jadi harus ditindaklanjuti. Termasuk Biro Hukum pun tidak datang,” kesal Prabasa Ananthur, dari Fraksi Golkar.
Rapat Paripurna DPRD Kalbar diprotes sejumlah anggota yang mempertanyakan ketidakhadiran Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Manaf. Interupsi ditujukan kepada Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie setelah membacakan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan dan Kesehatan Hewan Kalbar
M Zeet Hamdy mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinasnya, Abdul Manaf sudah meminta izin kepada pimpinan DPRD Kalbar. “Kadisnya menginformasikan kalau dia sudah meminta izin kepada pimpinan DPRD Kalbar. Karena sedang menghadiri rapat di Jakarta mengenai masalah rabies,” ungkap M Zeet.
Mana yang lebih penting, mengurus penyakit anjing gila alias rabies? Menurut Sekda, ketidakhadiran Manaf selaku kepala SKPD sangat disayangkan. Ia pun janji akan memanggil drh Manaf termasuk Kepala Biro Hukum Pemprov Kalbar.
“Artinya, kita tidak mau karena arahan Gubernur itu jelas. Karena SKPD yang menggiring Perda yang lebih paham. Tentunya yang lebih paham adalah SKPD yang bersangkutan. Jadi sangat ideal harus mengawal dan hadir mengikuti proses sehingga tidak hanya tahu material saja,” jelas M Zeet.
Ia mengapresiasi masukan dari DPRD Kalbar dan menjadi catatan penting bagi pihak eksekutif. Ketidakhadiran Kepala SKPD dalam rapat paripurna Raperda dinilai sebagai indisiliner. “Karena menyampaikan usulan Perda tapi tidak mau bertanggungjawab terhadap yang diajukan,” ujarnya.
“Jadi tidak masalah dan kita anggap ini bagus masukan dari DPRD Kalbar dan kita akan panggil Kadisnya termasuk biro hukum karena ini menjadi catatan penting bagi kita,” jelasnya.
Sekda menegaskan mengenai ketidakhadiran Kadis tersebut dinilai tindakan tidak disiplin atau Indisiliner. Karena ia menilai mau menyampaikan usulan perda tapi tidak mau bertanggungjawab terhadap apa yang diajukan.
Sementara itu, substansi Raperda Penyelenggaraan dan Kesehatan Hewan di Kalbar menjadi atensi anggota Dewan karena bukan hanya menyangkut ternak atau hewan itu sendiri. Melainkan manfaat dan dampaknya kepada manusia, terhadap masyarakat Kalbar.
Karena itu, pandangan umum dari Fraksi-fraksi di DPRD Kalbar tentang kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan, memberikan kepastian hukum guna menyelesaikan masalah yang menyangkut peternakan dan kesehatan hewan di Kalbar.
Antara lain, sebagai pegangan dalam rangka penyelesaian permasalahan bagi peternak, kewenangan Dinas yang diatur dalam UU. Melindungi dan memfasilitasi para peternak dalam perizinan, pengawasan, dalam upaya mewadahi kelompok di bidang usaha peternakan.
“Raperda diharapkan segera tuntas dibahas dan diperdakan. Ini guna pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular atau PHM. Terutama penyakit hewan strategis dan zoonosis, pengendalian dan penangulangan penyakit hewan di Kalbar yang merupakan daerah bebas dari beberapa penyakit hewan menular strategis atau zoonosis,” katanya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbal