Perusahaan Harus Taati UMP 2017

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. ‪Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kadri mengapresiasi, Pemerintah Provinsi Kalbar yang telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen bagi karyawan atau pekerja.

“Maka dari itu setiap perusahaan wajib bukan sunah untuk segera menaikan upah atau gaji bagi karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kadri, Senin (14/11).

Bahkan, legislator PKB ini menegaskan, bagi perusahaan yang tak patuh dengan ketentuan ini sebaiknya pemerintah mencabut maupun membekukan izin perusahaan tersebut.

“Karena telah melanggar aturan dan undang-undang yang ada. Jangan hanya mencari keuntungan perusahaan saja. Tapi kesejahteraan pekerja harus ditingkatkan,” tegasnya.

‪Dalam kesempatan itu, Kadri menambahkan, DPRD Provinsi Kalbar akan memantau perusahaan-perusahaan yang nakal serta tidak mematuhi aturan UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. “Kalau ada karyawan atau pekerja yang merasa tidak mendapatkan peningkatan UMK atau UMP, laporkan saja ke dinas terkait,” serunya.

Menurutnya, pemerintah mematok UMP 2017 sebesar 8,25 persen berdasarkan inflasi nasional. Sehingga ditetapkan oleh masing-masing gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

‪”Kami minta kepala daerah kabupaten/kota segera mengajukan UMK di daerah masing-masing. Nantinya Gubernur yang akan menetapkan usulan tersebut. Supaya pekerja atau buruh di Kalbar mendapatkan kesejahteraannya,” harapnya. (fie)