Pastikan Panwaslu Awasi Ketat Pilkada

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar memastikan Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengawasi dengan ketat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.

“Pengawasan yang dilakukan di dua daerah tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undangan Pemilu Nomor 10 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undangan Nomor 8 tahun 2015, dan sebagaimana dimksud dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tetang Penyelenggara Pemilu,” kata Ruhermansyah, SH, Ketua Bawaslu Kalbar ketika dihubungi Rakyat Kalbar, Sabtu (12/11).

Fokus pengawasan, seluruh tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara peran Bawaslu lebih bersifat pembinaan, koordinatif dan supervisi. Jika Panwaslu tidak mampu, perannya bisa diambil alih Bawaslu.

“Pengawasan ini merupakan tanggungjawab bersama, antara Panwaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI,” jelas Ruhermansyah.

Terkait pemutakhiran data pemilih yang belum mempunyai E-KTP, Ruhermansyah meyakini KPU sudah melaksanakan tugasnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Panwaslu mendorong KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi denga Dinas Dukcapil setempat.

“Selain itu sudah ada edaran KPU, mengakomodir masyarakat yang belum memiliki E-KTP,” katanya.

Bawaslu berharap peserta Pilkada dan tim kampanye atau tim pemenangannya, melaksanakan kampanye dengan baik dan benar. Tidak melakukan black campaign.

“Kita meminta masyarakat turut serta secara aktif, ikut mengawasi dengan cara menyampaikan laporan dan informasi kepada Panwaslu,” ujar Ruhermansyah.

Ketua KPUD Kalbar, Umi Rifdiyawaty, SH, MH mengatakan, pemilih yang tidak memiliki atau belum dipastikan kepemilikan E-KTP, maka KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Disdukcapil.

“KPU akan memastikan, apakah pemilih tersebut ada dalam basis data kependudukan,” jelas Umi.

 

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono