eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Setelah beberapa hari dilakukan pembahasan ihwal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), akhirnya UMK Kubu Raya 2017 ditetapkan sebesar Rp1.907.040.
Penetapan tersebut dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Kubu Raya bersama Dewan Pengupahan Kubu Raya, Senin (6/11) lalu.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim menuturkan, Dewan Pengupahan Kubu Raya sepakat menetapkan nilai UMK Kubu Raya 2017 sebesar Rp1.907.040. Angka ini mengalami kenaikan dari UMK Kubu Raya 2016 sebesar Rp1,7 juta.
“Setelah penetapan UMK yang dilaksanakan bersama dewan pengupahan, nilai ini akan kita naikkan ke Bupati. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan ditandatangani oleh Gubernur Kalbar,” ujar Nursyam Ibrahim.
Sekadar diketahui bahwa komposisi Dewan Pengupahan Kubu Raya, di antaranya, Apindo, Serikat Buruh, Kadin dan lainnya. Penentuan UMK Kubu Raya 2017 melibatkan pertimbangan dari berbagai aspek kebutuhan hidup sehari-hari bagi setiap karyawan atau pekerja.
“Nilai yang sudah ditentukan telah kita naikkan ke Bupati kemarin. Alurnya memang tidak ke Bupati langsung, tapi melalui bagian pemerintahan di Asisten I,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Nursyam memastikan bahwa penentuan nilai UMK Kubu Raya 2017 sudah menjadi ketetapan dan harus direalisasikan per 1 Januari tahun depan. Hanya saja, kata dia, saat ini masih melalui rekomendasi Bupati dan akan ditandatangani Gubernur Kalbar.
“Jarang terjadi jika sudah ditetapkan di dewan pengupahan akan mengalami perubahan. Karena penentuan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang melalui unsur dewan pengupahan,” ulasnya.
Nursyam berpendapat, kenaikan UMK Kubu Raya 2017 dari UMK tahun sebelumnya memang lumrah terjadi. Sebab kebutuhan hidup masyarakat selalu saja mengalami perubahan kenaikan. “Memang lumrahnya naik. Minimal tetap dari tahun sebelumnya. Kalau turun saya kira tidak mungkin,” tegasnya. (sul)