eQuator.co.id – Tim Satgas Saber Pungli memeriksa mantan Dirut Pelindo III Djarwo Sujanto. Hal itu terkait dengan dugaan keterlibatan Djarwo dalam kasus pungli PT Akara Multi Karya (AKM). Sebelumnya, polisi sudah meringkus Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria serta bos PT AKM Augusto Hutapea.
Djarwo diperiksa intensif di ruangan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dicecar 30 pertanyaan. Djarwo diduga ikut menikmati uang pungli. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete membenarkan pemeriksaan terhadap Djarwo. ”Sabar ya, nanti teman-teman Mabes Polri akan menjelaskan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Djarwo tersebut juga mendatangkan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (TPS) Chandra Irawan. Dia datang sekitar pukul 14.00 dengan masih mengenakan seragam Kementerian Perhubungan yang berwarna putih.
Sekitar lima jam Chandra diperiksa. Dia keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 19.40.
Chandra menjelaskan data kegiatan di PT TPS. Menurut dia, data itu akan digunakan untuk melengkapi bukti kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak. ”Saya cuma dimintai data. Untuk yang lain, saya tidak tahu,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Djarwo, Sidabuke, menyatakan bahwa kliennya berstatus tersangka. ”Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penerimaan aliran dana dari PT Akara Multi Karya sejak Juni 2016. Tapi, dari pengakuan klien kami, tidak ada aliran dana itu,” ujarnya.
Terkait dengan penahanan Djarwo, Sidabuke mengatakan masih menunggu 1×24 jam. Kurun waktu itu akan dimanfaatkan pihaknya untuk mengumpulkan bukti apakah kliennya pantas ditahan. ”Bukti-buktinya semua ada di Jakarta. Keterbukaan tentang bukti itu yang bakal kami kejar. Dari pemeriksaan tadi, saya rasa dua alat bukti untuk penetapan tersangka belum kami temukan,” katanya. (rid/c11/ca)