eQuator.co.id – Pengawasan pelintas batas Indonesia dan Malaysia semakin ketat saja. Barang yang dibawa sampai bodi pun diperiksa. Mulai dari bagasi hingga sepatu. Mungkin karena merebaknya peredaran barang ilegal di Indonesia dari Malaysia.
Ocsya Ade CP, Entikong
Minggu (6/11) siang, Rakyat Kalbar melintasi Border Tebedu dan Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau. Pihak Kastam (Bea Cukai/BC Malaysia) melakukan pemeriksaan barang secara mendetail. Baik barang bawaan penumpang maupun bagasi. Begitu juga yang terjadi di PLBN Entikong. Jika ditemukan indikator mencurigakan, maka barang yang tadinya dikemas rapi oleh pemilik akan dibongkar petugas BC.
Tak hanya terhadap barang, badan dan bahkan sepatu pelintas pun diperiksa. “Iya, tadi saya disuruh buka sepatu, kemudian sepatu dan tas disuruh di X-Ray,” tutur salah seorang pelintas batas yang namanya enggan dikorankan.
Menurut dia, oke saja sih. Tentu pengawasan ketat dilakukan demi keamanan negara dari barang-barang terlarang. Namun, alangkah baiknya, pelayanan dikedepankan juga.
“Bagus sih. Cuma tadi itukan, lantainya kotor. Ini perlu diperhatikan,” jelas perempuan berjilbab asal Jakarta yang baru tiba setelah berlibur di Kuching, Sarawak, Malaysia, ini.
Hanya saja, kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, tidak semua sepatu pelintas diperiksa. Sebab, pihaknya mempertimbangkan kelancaran arus kendaraan, barang, dan orang.
“Jadi, kalau kita buka semua sepatu untuk diperiksa, itu tidak bagus. Nantinya akan ada hambatan dan mengganggu lalulintas,” tuturnya, Minggu malam.
Imbuh dia, “Pemeriksaan seperti itu (buka sepatu) dilakukan kalau memang terdapat indikasi pelintas membawa barang atau sesuatu yang tidak dilaporkan”.
Diakui Yustianto, memang mungkin saja terjadi resistensi dari masyarakat yang tidak senang dan tidak terima diperiksa seperti itu. “Dari situlah perlu edukasi kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan Bea Cukai, dalam rangka menjaga negara kita dari masuknya barang-barang tidak benar,” terangnya.
Selain itu, sejak beberapa hari belakangan dan seterusnya, pelintas batas akan ditodong petugas BC Entikong dengan lembaran biodata dan sejumlah pertanyaan. Lembaran yang disebut Customs Declaration itu wajib diisi secara benar.
Yustianto menjelaskan, Customs Declaration adalah dokumen pabean yang berlaku untuk seluruh penumpang atau pelintas yang tiba di Indonesia. “Ini sebenarnya sudah sejak lama. Pelintas yang membawa barang, dia harus meminta Customs Declaration dan mengisinya. Namun, ini kurang dipatuhi pelintas batas, makanya sekarang kita intensifkan lagi,” ujar dia.
Dalam artian, petugas BC proaktif mengingatkan pelintas batas akan adanya kewajiban mengisi Customs Declaration. Ini semata-mata untuk mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
“Pemeriksaan barang juga kita lakukan. Semua barang di kabin maupun di bagasi masuk di X-Ray. Melalui indikator X-Ray inilah kemudian diketahui perlu tidaknya dibongkar barang bawaan pelintas,” papar Yustianto.
Memang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tahun 2010, penumpang dan awak sarana pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat BC dengan menggunakan Customs Declaration. Pertanyaan dalam lembaran tersebut diantaranya, apakah pelintas membawa hewan dan tumbuhan serta produk dari hewan atau tumbuhan tersebut.
Kemudian, apakah membawa Narkotika dan sejenisnya, bahan peledak, senjata tajam/api, dan benda pornografi. Pelintas hanya cukup mengceklis kolom ya tau tidak di Customs Declaration itu.
Di dalam lembaran tersebut juga diatur jika barang bawaan dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250 per orang atau FOB USD 1,000 per keluarga, untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 tembakau iris maupun hasil tembakau lainnya. Pun begitu untuk seliter minuman mengandung alkohol.
Pertanyaannya, apakah pelintas akan jujur? Yustianto menerangkan, Customs Declaration ini sifatnya self assessment atau kesadaran dari orangnya sendiri untuk memberitahukan barang bawaannya.
“Artinya bahwa, pada saat mengisi pertanyaan di lembaran Customs Declaration mereka menjawab tidak semua tetapi terbukti membawa barang terlarang. Itu terjadi pelanggaran yang akan kita tindak,” tegasnya.
Saat ini, di PLBN Entikong hanya ada dua X-Ray milik Bea Cukai. Kedepan akan mendapat tambahan dua unit X-Ray mesin dan alat metal detektor dari proyek pembangunan PLBN tersebut.
“Tapi memang, sampai sekarang belum diserahterimakan. Maka, saat ini kami masih menggunakan alat-alat dari kami sendiri,” beber Yustianto.
Entah cara ini efektif atau tidak mengurangi masuknya barang-barang ilegal, yang pasti BC tidak bisa kerja sendiri mengawasi perbatasan. “Perlu sinergi, kalau tidak begitu, kita setengah mati,” pungkasnya. (*)