Bunuh 2 TKI, Divonis Seumur Hidup

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pengadilan Hongkong akhirnya memutuskan bahwa Rurik Jutting, mantan pegawai Bank of America Merrill Lynch, bersalah atas pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26. Kemarin (8/11) dia dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Jutting mengaku tidak bersalah. Menurut dia, dirinya tidak sengaja membunuh karena terpengaruh obat-obatan dan alkohol. Para juri yang terdiri atas 4 perempuan dan 5 laki-laki berunding lebih dari 4 jam sebelum akhirnya memutuskan Jutting bersalah. Saat putusan dibacakan, Jutting yang mengenakan kaus biru hanya menundukkan kepala tanpa ekspresi apa pun.

Pengacara lantas membacakan pernyataan Jutting. Alumnus Cambridge University itu menyesali tindakannya. Dia mengakui bahwa tindakannya mengerikan. ’’Setiap hari saya masih dihantui ingatan atas tindakan saya dan kenyataan bahwa saya mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa terhadap orang-orang yang mereka (Ningsih dan Mujiasih, Red) cintai. Tidak terkecuali kepada putra Ningsih,’’ ujar Jutting.

Jutting pun meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman dari kedua korban. Pengacara Jutting menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan permintaan untuk bisa menjalani masa hukuman di negara asalnya, Inggris. Jika permintaan tersebut diloloskan, Jutting berkesempatan keluar penjara. Sebab, di Inggris tahanan bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman beberapa tahun.

Hakim Michael Stuart-Moore yang memimpin sidang memperbolehkan pengajuan permohonan tersebut. Namun, dia bakal menginformasikan kasus Jutting itu secara detail kepada otoritas di Inggris. Termasuk tentang kesadisan pria tersebut. Stuart-Moore juga akan memperingatkan agar mereka tidak diperdaya Jutting pada kemudian hari.

Pembunuhan itu terjadi pada 2014. Awalnya, dia membeli jasa layanan seksual kepada Mujiasih. Korban lantas dibawa ke apartemen mewahnya di Hongkong. Setelah disiksa, Mujiasih dibunuh dan dimutilasi. Jasadnya dimasukkan ke koper dan ditaruh begitu saja di balkon. Setelah itu, ganti dia menyewa Ningsih. Selama beberapa hari, Ningsih disiksa dengan brutal. Begitu takutnya, korban yang berpeluang kabur malah tidak berani melarikan diri. Ibu satu anak tersebut akhirnya juga dibunuh.

Ayah Ningsih, yaitu Ahmad Kaliman, menegaskan bahwa hukuman terhadap Jutting sudah setimpal. Pria 61 tahun itu berterima kasih atas proses hukum terhadap Jutting. ’’Saya harap kami bisa mendapatkan kompensasi untuk membiayai putra Ningsih,’’ katanya. Ningsih memiliki putra yang masih berusia 7 tahun. (Reuters/AFP/BBC/sha/c14/any)