eQuator.co.id – Pontianak-RK. Mantan anggota polisi berpangkat Bripda berinisial RF, 37, diciduk di hutan kawasan Peniti, Mempawah, Kamis (3/11) pukul 07.00.
“Ketika hendak ditangkap di kediamannya, tersangka melarikan diri. Kemudian kita melakukan pengejaran dan tersangka melawan,” kata Iptu Muhammad Geobra, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Sabtu (5/11).
RF ditangkap, karena menipu mengatasnamakan anggota polisi. Dia pun dilaporkan karena ulahnya itu. “Saat pengejaran, kita berkoordinasi dengan Polsek Jungkat. Pengejaran dari pukul satu dinihari hingga paginya kita tangkap,” kata Geobra.
Dijelaskan Geobra, Selasa (25/10) lalu korban yang mengendarai mobil boks dihentikan RF di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan. Tersangka menuduh korban sebagai pencuri.
“Korban sempat didorong kepalanya, kemudian tersangka mengajak damai dengan menyita handphone korban dan tersangka meninggalkan nomor Ponselnya. Korban pun melapor ke Mapolsek Selatan,” papar Geobra.
RF dijerat pasal 365. Acamannya enam tahun penjara. “Tersangka sendiri mengaku mantan anggota polisi, dia sudah dipecat,” ujar Geobra.
Di hadapan wartawan, RF mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Saat menghentikan kendaraan korbannya, dia juga mengaku sebagai anggota polisi.
“Saya cegat, saya tuduh dia mencuri,” ujar bapak dua anak ini kepada wartawan.
Dari pengakuan RF, dia dipecat sejak 2007 lalu dengan pangkat Bripda. Setelah dipecat dia ke Jakarta ikut pamannya berkerja di pelayaran.
“Kerja di sana sangat disiplin. Saya tak sanggup untuk mengikutinya, makanya pulang ke Pontianak lagi,” ungkapnya seraya minta maaf, karena waktu penangkapan dia mencoba melawan polisi. (amb)