eQuator.co.id – Bulan ini ada 2,5 juta peserta baru program keluarga harapan (PKH). Mereka masuk dalam penerima manfaat setelah dilakukan verifikasi dan validasi data warga miskin di lapangan. Tahun ini mereka bakal menerima dana bansos untuk jangka dua bulan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan, bantuan bisa dicairkan mulai 11 November 2016. Saat ini, dana masih proses transfer ke BNI sesuai aturan transfer dana APBN, yakni selama 15 hari. ”Sepertinya baru Senin (31/10) ditransfer untuk non tunai. Tapi insyaallah11 November sudah bisa untuk peserta baru,” ujarnya di Jakarta kemarin (5/11).
Dia menjelaskan, peserta baru akan menerima dana manfaat dua bulan. Yakni untuk November dan Desember. Dana tersebut diberikan secara tunai dan nontunai. Bagi mereka yang masuk dalam kabupaten/kota program non tunai, maka bisa langsung dicetak kartunya. ”Jadi biar sekalian. Kan nanti ke depan semua diarahkan untuk nontunai ya,” paparnya.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menambahkan, besaran dana manfaat yang diterima berbeda-beda. Besaran disesuaikan dengan komponen PKH yang dipenuhi. Misalnya keluarga miskin dengan ibu hamil atau balita. Dalam satu tahun menerima bantuan Rp 1,2 Juta.
Lalu untuk pelajar SD, SMP, dan SMA masing-masing Rp 450 ribu, Rp 750 ribu, dan Rp 1 juta per tahun. Penyandang disabilitas berat Rp 3,1 juta dan lansia Rp 1,9 juta per tahun. Besaran dana itu di luar bantuan Rp 500 ribu untuk kebutuhan dasar. ”Tahun ini masih tergantung komponen dalam keluarga. Jadi bisa dihitung, kalau ada ibu hamil berarti yang diterima nanti Rp 200 ribu untuk dua bulan,” tuturnya.
Saat ini 2,5 juta peserta tersebut sudah masuk tahap finalisasi. Yakni memastikan penerima manfaat memang memenuhi eligibilitas sebagai warga miskin. Ditargetkan minggu ketiga November, dana bisa disalurkan pada seluruh peserta di semua provinsi. ”Untuk peserta baru, kalau dia berada di 68 kabupaten/kota daerah program nontunai, mereka bisa langsung nontunai. Contoh di Bojonegoro daerah non tunai. Peserta baru langsung masuk PKH nontunai,” ungkapnya.
Perubahan menuju bantuan sosial nontunai itu juga disertai perubahan besaran dana PKH. Rencananya, besaran bantuan PKH dibuat flat untuk seluruh penerima. Komponen seperti adanya ibu hamil dan balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas tak lagi dipertimbangkan. ”Ini berdasar ketersediaan anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan DPR. Kita siapkan Rp 11,4 triliun untuk 6 juta keluarga. Jadi rata-rata nanti menerima Rp 1,9 Juta,” paparnya.
Perubahan itu tidak menjadikan kewajiban penerima manfaat gugur. Mereka wajib memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Untuk ibu hamil dan balita, misalnya. Wajib memeriksakan kandungan sesuai jadwal. Sedangkan balita wajib imuniasi lengkap. (mia/oki)