eQuator.co.id – Sintang-RK. Masyarakat bisa menjadi dirugikan akibat ketidakjelasan instansi yang mengurus penerangan jalan umum dalam kota Sintang. Pemerintah Kabupaten diminta segera bisa membenahi.
“Masyarakat sudah dibebankan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) tiap bulan. Sudah seharusnya penerangan jalan umum (PJU) juga diurus dengan baik,” kata pengamat pelayanan publik Victor Emanuel, Kamis (3/11).
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang ini turut menyayangkan bila sampai tidak jelas instansi yang mengurus PJU dalam kota. Padahal PJU erat kaitan dengan estetika kota. “Kalau tak ada mengurus, masyarakat mengadu dengan siapa PJU padam,” katanya.
Ia berharap kedepan, Pemkab bisa membuat regulasi yang jelas tentang PJU. Agar, instansi yang mengurus tidak tumpang tindih. Pelayanan menjadi maksimal. “Intinya kalau ada PJU mati bisa dibenahi segera. Sekarang kondisinya memprihatinkan. Banyak PJU mati,” kata Victor.
Pemerintah kabupaten Sintang melalui Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) membenarkan PPJ Sintang sebesar enam persen. Pajak itu ditarik kepada pelanggan listrik, dan PLN yang menarik saat pelanggan membayar rekening. Sebelum kemudian PLN menyetorkan ke Pemkab Sintang.
“Ada (PPJ) masuk ke kas daerah. Masuk ke rekening daerah. Penerimaan PPJ sama dengan pajak lain,” kata sekretaris DPKAD Sintang, Mislan, Kamis (3/11), ditemui kantor Bupati Sintang.
Menurut Mislan, PPJ saat masuk ke kas daerah sama dengan pendapatan lain. Misal pajak restoran. Jadi dana tersebut mengglobal menjadi penerimaan. Dan, lanjut dia, bukan berarti, PPJ difokuskan membiayai PJU. “Kalau pajak yang masuk, akan digunakan dalam membiayai pembangunan, dan dilalui dengan pembahasan anggaran,” kata Mislan.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Sintang Herkolanus Roni, mengatakan, kalau pemkab mempunyai belum mempunyai regulasi khusus berkenaan PJU maupun PPJ. “Kita memang belum ada perdanya,” kata dia.
Namun, lanjut dia, kedepan bukan hal mustahil perda tersebut akan dibuat, dengan melihat kebutuhan. Usulan tentu melalui dinas terkait yang mengurus berkenaan PJU, sebelum digodok bagian hukum. (Adx)