eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berita Acara (BA) penyerahan aset SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/ Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah ditandatangani. Tetapi Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH meminta agar aset yang diserahkan itu dicek ulang.
“Sekda (Sekretaris Daerah) bersama BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Inspektorat cek itu barang, benar ndak?, jangan teken-teken tetapi (barang/personilnya) tidak ada. Ini bukan mau saya, tetapi maunya Undang-Undang,” tegas Cornelis.
Permintaan tersebut disampaikan Cornelis usai penandatanganan serah terima personel sarana dan prasarana, serta dokumen unit pengembangan dan latihan kegiatan belajar di Kalbar, oleh Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalbar kepada Gubernur Kalbar, dan urusan pemerintahan konkuren yang beralih dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (3/11).
Cornelis menjelaskan, pengecekan ulang tersebut, bukan berarti tidak percaya dengan apa yang dikerjakan Pemkab/Pemkot. Namun, untuk memastikan, apakah yang diserahkan benar-benar ada atau tidak. “Agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Apabila semuanya telah sesuai Berita Acara Penyerahan, tambah Cornelis, selanjutnya tugas Pemprov untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai dan pembiayaan lainnya yang menjadi kewenangan Pemprov. “Biro Hukum juga hendaknya mengkaji, apakah yang sudah dilaksanakan ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
Cornelis mengungkapkan, sejak 1 Januari 2017, seluruh pendanaan sebagai konsekuensi dilaksanakan pengalihan urusan pemerintahan ini menjadi tanggungjawab daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menerima pengalihan urusan pemerintah tersebut.
Selain itu, Cornelis juga meminta supaya dalam pengurusan administrasi kepegawaian nantinya, tidak ada pungutan-pungutan tidak resmi. Demikian juga dengan pelayanan publik, tetap berjalan seperti biasanya.
“Para guru juga tetap bekerja seperti biasa. Lakukan tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga roda pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat berjalan seperti biasa. Demikian juga nasib guru kontrak SMA/SMK agar dicarikan solusi terbaik,” papar Cornelis.
Seperti diketahui, Pemprov Kalbar mengambilalih pengelolaan SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot, lantaran menjalankan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Dr Alexius Akim mengungkapkan, SMA/SMK yang diserahkan ke Pemprov Kalbar sekitar 300 unit.
Mengenai rumusan untuk mengelolanya, kata Akim, nanti di Dinas Pendidkan Kabupaten/Kota ada setingkat Eselon IV yang mengelola tugas perbantuan untuk melanjutkan apa yang dibuat oleh Pemprov terhadap satuan pendidikan.
Terkait perombakan guru atau Kepala SMK/SMK, Akim memastikan, tidak akan sembarangan, tentunya melalui berbagai pertimbangan. “Kita melihat dari kabupaten/kota, apakah sesuai dengan penempatan, apakah yang bersangkutan sudah layak atau cocok di sekolah di daerah. Ini akan kita lakukan,tetapi tidak tergesa-gesa,” katanya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mordiadi