54 Anggota Komisi V Terlibat Suap

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap proyek jalan yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 54 anggota Komisi V DPR RI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu.

Kemarin (3/11), komisi antirasuah memeriksa beberapa tersangka. Yaitu, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Tofan Tiro, dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran H.I Mustary. Mereka dicecar berbagai pertanyaan terkait program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Damayanti menyatakan, dia dimintai keterangan terkait keterlibatan anggota komisi dalam dugaan suap. Menurut dia, banyak anggota yang terlibat. Sesuai amar putusan sidang, ada 54 anggota Komisi V yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Terkait keterlibatan pimpinan komisi, Damayanti menyatakan, biarlah penyidik yang akan menjelaskan. Dia belum bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat. Ia juga enggan menjelaskan berapa uang suap yang diterima setiap anggota. “Saya tidak tahu,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Selain proyek di Maluku, PUPR juga mempunyai proyek di Papua. Menurut Damayanti, proyek di Papua sama saja dengan di Maluku. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail seperti apa praktik suap proyek di Papua. “Biar penyidik KPK aja yang menjawab,” tutur Damayanti saat ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK kemarin.

Andi Tofan menyatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Amran. Menurut dia, banyak penjelasan yang ia sampaikan kepada penyidik KPK. Salah satunya terkait anggaran tambahan sebesar Rp 2,9 miliar. “Anggaran itu untuk tambahan program aspirasi dewan,” ujar dia.

Anggaran itu masuk Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Jadi, kementerian itu yang menjadi pelaksana proyek. Anggota dewan yang mengusul pembangunan jalan di luar Jawa itu. “Penyidik ingin mendalami anggaran itu,” ucapnya. Dia sudah menjelaskan secara detail sistem pembahasan anggaran di dewan.

Sementara itu, Amran H.I Mustary enggan memberi keterangan kepada awak media. Dia langsung masuk ke mobil tahanan. Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Hendra Karianga menyebutkan ada 20 anggota Komisi V yang menerima suap. Uang panas itu diberikan ketika mereka melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Uang suap itu diberikan Amran dan Abdul Khoir, direktur PT Windhu Tunggal Utama.

Dia pun menyebutkan beberapa nama. Diantaranya, Michael Wattimena (Wakil ketua Komisi V), Elion Numberi, dan Damayanti Wisnu Putranti. Masih banyak nama, tapi Amran tidak hafal semua nama anggota komisi yang ikut kunker ke Maluku. Ia menegaskan 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker semuanya menerima uang.

Amran membagi uang Rp 445 juta kepada para legislator itu. Ketua menerima Rp 50 juta, dan yang lainnya menerima Rp 35 juta. Jadi, 20 orang itu tidak hanya anggota, tapi juga pimpinan komisi.

Dalam penganggaran proyek itu, komisi V ikut cawe-cawe dalam penentuan anggaran. Seharusnya usulan proyek itu tidak masuk dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), dan tidak masuk dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pihaknya serius mengusut kasus tersebut. Para tersangka dan saksi terus dipanggil untuk diminta keterangan terkait praktik suap proyek. Menurut dia, pihaknya belum menetapkan tersangka baru. “Kalau ada tersangka baru akan kami sampaikan,” papar dia.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yaitu, Amran, Damayanti (anggota komisi V) serta dua stafnya,  Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Ada juga Budi Supriyanto (anggota komisi V), dan Andi Taufan Tiro (anggota komisi V), serta Abdul Khoir. (lum)