eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dirayu akan dinikahi, siswi kelas dua SMA sebut saja Bunga langsung menyerahkan mahkotanya kepada Al, 17, pacarnya. Merasa sangat mudah melampiaskan nafsunya, pelaku yang juga warga Pontianak Barat itu mengulangi lagi perbuatannya hingga tiga kali.
“Saya mengajaknya ‘main’, karena saya mau tanggungjawab,” ungkap Al ditemui di Unit PPA Sat Reskrim Mapolresta Pontianak, Rabu (3/11).
Bunga pun mengiyakan, telah dijanjikan pacarnya untuk menikahinya. Dia juga mengaku sudah tiga kali hohohihi dengan Al, hingga akhirnya diketahui orangtuanya.
Saat diwawancarai wartawan, Al dan Bunga menunduk sambil menutup wajah dengan tangannya.
Sementara Al mengaku, mengajak pacarnya berhubungan intim, lantaran nafsunya sudah di ubun-ubun. Agar lancar dan tak ada penolakan dari siswi SMA yang dipacarinya selama enam bulan itu, Al menawarkan ikatan suci pernikahan. “Saya ajak menikah, jika terjadi apa-apa (hamil),” kata Al.
Merasa Al merupakan pria bertanggungjawab, Bunga mau saja diperlakukan tak senonoh itu. “Tiga kali kami lakukan. Pertama di rumah dia, kejadian kedua dan ketiga di rumah saya,” beber Al.
Al mengaku, hanya orangtuanya yang tahu dia pacaran dengan Bunga. Sedangkan orangtua Bunga tidak mengetahui putrinya pacaran. “Saya kenal sama orangtuanya itu kemarin. Pas ketemu di sini (kantor polisi),” ungkap Al yang bekerja sebagai perakit parabola tersebut.
Terbongkarnya hubungan intim dua remaja ini, karena tingkah laku Bunga berubah. Orangtuanya pun curiga. “Ini ketahuan, karena pacar saya disuruh dites. Tes keperawanan. Akhirnya terbongkar,” jelasnya.
“Akhirnya saya dilaporkan, dan saya ditangkap. Padahal saya mau tanggungjawab, mau saya menikahinya, tapi orangtuanya tak setuju,” sambung Al.
Perilaku serupa juga dilakukan Ad, 16. Bocah putus sekolah di Sungai Raya, Kubu Raya ini juga ditangkap polisi, lantaran telah berhubungan intim dengan pacarnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Ad menangis saat diwawancarai wartawan. Diakuinya persetubuhan yang dilakukannya itu baru yang pertama kalinya. Begitu juga dengan pacarnya yang masih SMP. “Baru pertama kali. Kami sudah putus, terus nyambung lagi. Kemudian saya ajak main (bersetubuh), pacar saya mau. Akhirnya kami ‘main’ lah,” ungkap Ad..
Ad juga melakukan modus yang sama dengan Al. Mau bertanggungjawab atau menikahi pacarnya, jika hasil persetubuhan itu membuat pacarnya hamil.
Kedua anak bawah umur ini pun ditangkap dan dijebloskan ke penjara (tahanan khusus anak).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi mengatakan, bocah 17 dan 16 tahun itu telah menyetubuhi pacar mereka sendiri. “Modus mereka ini pacaran. Korban ditawarkan atau diiming-imingi pernikahan, sebelum bersetubuh. Karena bujuk rayu itu, akhirnya satu pelajar SMA dan satu pelajar SMP menjadi korban,” jelas Siswadi.
Al dan Ad dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn)