Bos SOT Main Saham Sejak SMA

Kumpulkan Uang Nasabah Hingga Puluhan Miliar

KETERANGAN PERS. Kapolda Irjen Pol Musyafak memperlihatkan barang bukti uang ratusan juta saat memberikan keterangan pers atas penangkapan Bos SOT, Mahut, kepada wartawan di markasnya, Selasa (1/11). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berdiri sejak Januari 2015, usaha berkedok investasi saham tidak memiliki izin alias bodong, Save Our Trade (SOT) memakan banyak korban, khususnya warga Mempawah.

Bos SOT, Mahut, 25, akhirnya ditangkap tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar dan Penyidik Polres Mempawah di Seminyak, Bali, Sabtu (26/10) lalu.

“Ini kejahatan investasi, korban cukup banyak ada 6000 orang. Awalnya korban tidak mau melapor telah ditipu. Padahal uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, ini masuk juga dalam ranah pidana penggelapan,” tegas Kapolda Irjen Pol Musyafak kepada wartawan di markasnya, Selasa (1/11).

Musyafak menjelaskan, dengan kecerdasan dan tipu daya, Mahut menggunakan istilah investasi trading. Karena korbannya begitu banyak, kasusnya ditangani dan dikembangkan Dirkrimsus Polda Kalbar dan Polres Mempawah.

“Jumlah uang dari nasabah yang dikumpulkan diperkirakan sebanyak Rp43 miliar. Ini masih lidik keras dari penyidik dan tim di bawah koordinator Dirkrimsus dan Polres Mempawah,” tegas jenderal bintang dua itu.

Korban Mahut di Kalbar dari semua kalangan. Ternyata dia bukan pemain baru dalam kasus penipuan berkedok investasi ini. Sejak SMA Mahut sudah belajar tentang investasi.

“Korban harus berani melapor. Mudah-mudahan pengembangan nanti dapat hasil yang lebih baik,” harap Kapolda Musyafak.

Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar mengungkapkan, tersangka Mahut menghimpun dana dan menawarkan kepada masyarakat, baik langsung maupun melalui leadernya. Awalnya dia berkerja sendiri, kemudian bergabung dengan kawan-kawan leadernya untuk mencari nasabah. Sejak SMA Mahut sudah bisa bermain trading dan paham sistemnya. Hanya saja waktu SMA dia pakai modal sendiri. Ketika sudah mulai kuat dan paham sistemnya, barulah tersangka menghimpun nasabah.

“Nasabah yang masuk minimal Rp1,5 juta, dengan menjanjikan bunga 50 persen setiap bulannya selama enam bulan. Awalnya tidak ada masalah, karena nasabah masih kecil,” jelas Wawan.

Ketika nasabah mulai membesar, bunga 50 persen yang dijanjikan tersebut tidak dikembalikan. Bahkan uang pokoknya pun tidak bisa dikembalikan. Alasannya terjadi kemacetan pembayaran profit atau keuntungan. Akhirnya nasabahnya merasa dirugikan.

“Ada upaya dari tersangka dan kelompoknya waktu itu  membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang nasabahnya. Namun faktanya tidak bisa dikembalikan,” ungkap Kombes Wawan.

Akhirnya salah seorang nasabah yang menjadi korban melapor ke Mapolres Mempawah pada 22 Juli  2016 lalu. Setelah proses hukum berlangsung, Mahut melarikan diri ke Karangan, Kabupaten Landak hingga ke Sampit, Kalteng. Selama satu bulan di sana, pindah lagi ke Palangkaraya selama enam hari. Kemudian pindah lagi ke Banjarmasin dan terakhir pelariannya ke Bali.

“Kita melakukan penyelidikan dengan tracking. Akhirnya kita tau tersangka berada di Bali dan belum lama di sana. Karena dari pelarian sebelumnya bisa sampai satu bulan,” papar Kombes Wawan.

Kasus ini akan terus dikembangkan. Polisi masih mendalami rekan-rekan Mahut. Serta berharap ada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.

“Tersangka dijerat pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya 20 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP (penipuan) atau pasal 372 (penggelapan) Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Wawan.

Dari tangan Mahut, polisi menyita uang ratusan juta, satu unit laptop, lima unit handphone, satu unit tab Ipad, satu unit kamera, enam buku tabungan. Turut disita, lima kartu ATM, NPWP atas nama Mahut, kartu anggota Garuda Sakti Shooting Club, dompet, dua lembar kwitansi pembayaran, kwitansi pembayaran sewa room 9 selama satu bulan Diva Lestari Guest Home dan kwitansi pembayaran sewa rumah bulanan selama 31 Agustus – September 2016 di Banjarmasin.

“Kami juga menyita dua buah simcard, selembar slip transfer melaui ATM BCA sebesar Rp10 juta, sebuah charger, sebuah tabung gas guarder, 11 butir peluru gotri, dua KTP dan buku diary. Serta disita sebuah mobil, dump truck dan rumah yang belum lunas,” jelas Kombes Wawan.

OJK Bersyukur

Ditangkapnya Bos SOT, Mahut oleh kepolisian, melegakan masyarakat dan menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalbar mengapresiasi kinerja kepolisian.

“Bos SOT yang banyak merugikan masyarakat Mempawah sudah ditangkap. Sementara kabarnya pendiri Dream For Freedom juga sudah dijadikan tersangka, bahkan sudah ditahan. Ini tentu kabar baik untuk masyarakat dan kami turut lega dengan tindakan ini,” ungkap Muhammad Fahmi, Kepala Sub Bagian EPK OJK Perwakilan Kalbar, Selasa (1/11).

Menurutnya, masyarakat seharusnya dapat melihat terlebih dahulu, jika hendak berinvestasi. Ciri-cirinya, biasa pelaku memberikan keuntungan yang tidak logis.

“Jika perusahaannya tidak jelas dan tawaran keuntungan tidak jelas atau tidak logis, itu perlu diwaspadai. Bisa juga perusahaannya jelas, namun keuntungan tidak logis, kita harus waspada,” jelas Fahmi.

Dia berharap masyarakat jangan ragu berinvestasi. Asalkan izinnya betul dan aman. Agar tidak menjadi korban penipuan, tanyakan langsung kepada OJK selaku pihak yang diberi amanat membuat regulasi dan pengawasan terhadap industri keuangan di Indonesia.

“Tetapi OJK hanya mengawasi industri keuangan perbankan, asuransi, pasar modal dan finance. Untuk yang seperti future, MLM dan komunitas, bukan wilayah kami,” ungkap Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, OJK bersama beberapa elemen terkait, seperti kejaksaan, kepolisian, tokoh agama/masyarakat sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi. Tidak hanya bertugas menindak bentuk investasi bodong saja, melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar cermat memilih bentuk investasi yang ada.

“Kadang-kadang ada investasi bodong yang memiliki izin resmi dari pemerintah (walaupun bukan dari OJK). Dengan adanya Satgas Waspada Investasi, maka saat ini antarinstansi menjadi bisa lebih bersinergi dalam mencegah berdirinya investasi abal-abal, namun mengantongi izin,” tegasnya.

 

Laporan: Ambrosius Junius, Gusnadi

Editor: Hamka Saptono