Dibekuk, Pencuri di Rumah Kosong Bilang Uangnya untuk Hepi-hepi

Bobol Ruko di Martapura Baru

PEMBOBOL RUKO. Inilah JN alias Aci (duduk) yang dibekuk polisi saat beraksi di sebuah Ruko, Jalan Imam Bonjol, Gg. Martapura Baru, Pontianak, Sabtu (29/10) dinihari. Junius Ambrosius-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dua kali membobol rumah yang sama, Aci akhirnya ditangkap. Polisi menduga dia spesialis perampok rumah kosong.

Aci dibekuk di sebuah Ruko Jalan Iman Bonjol, Gang Martapura Baru, Pontianak, Jumat (21/10) pukul 02.30. Ketika hendak ditangkap, pria 25 tahun itu sempat berupaya melarikan diri.

“Sebelumnya tersangka melakukan aksinya di tempat yang sama dengan mencongkel ventilasi, pada aksinya yang kedua dengan membobol dinding,” ungkap AKP Ridho Hidayat, Kapolsek Pontianak Selatan, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/10) malam.

Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan Kamis (20/10) kira-kira pukul 08.00. Aci dikabarkan mencuri ban baru, masuk ke Ruko tersebut melalui ventilasi.

Mungkin karena merasa pemilik Ruko tak tahu telah dirampok, Aci beraksi lagi pada Sabtu (29/10). Dia berusaha mencuri Air Conditioner (AC) dan Central Processing Unit (CPU), dengan membobol dinding mengunakan palu dan pahat.

“Tersangka melakukan aksinya sendirian, dan merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Kebetulan korban sering meninggalkan rukonya,” terang Ridho.

Pada aksi yang pertama, korban belum melaporkan karena tak mengetahui bahwa ban mobil barunya telah hilang. Di saat Aci beraksi untuk kali kedua, dengan membobol dinding, seorang warga melihatnya. Aksi Aci ini segera dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan.

“Kita langsung mendatangi tempat kejadian. Tersangka sempat ingin melarikan diri tetapi berhasil ditangkap,” jelas Ridho.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari Aci berupa satu perangkat AC, sebuah televisi tabung 14 inch., dan uang Rp135.000. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada Laporan Polisi (LP) di wilayah lain.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Kita menghimbau masyarakat agar menjaga diri sendiri, menjaga hartanya sendiri. Saat meninggalkan rumah pastikan aman serta terkunci, dan agar berkoordinasi dengan Satpam yang menjaga keamanan sekitar,” tutup Ridho.

Aci sendiri mengakui telah mencuri di Ruko tersebut. Hanya saja, ia berdalih baru sekali mencuri. “Uangnya buat suka- suka jak, bang,” ungkapnya kepada wartawan. (Amb)