eQuator.co.id – Sambas-RK. Yustiawati ditangkap Polres Sambas, Sabtu (29/10) pukul 18.00. Yang luar biasa, dari tokonya di Desa Sebunga, Sajingan Besar, Sambas, polisi mengamankan 738 botol Miras berbagai merek dari negeri jiran.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto, penangkapan tersebut hasil dari Operasi Lintas Kapuas. “Masuk laporan dari masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol (Minol) yang berasal dari Malaysia di toko milik tersangka pada Sabtu (29/10),” tuturnya, di Polres Sambas, Minggu (30/10).
Penyelidikan pun dilakukan hari itu juga. “Dan benar, kami menemukan sekitar 738 botol berbagai jenis minuman beralkohol dari Malaysia,” ungkap Eko.
Barang bukti yang diamankan mulai dari Minol jenis bir yang kadar etanolnya 5 persen (golongan B) sampai yang alkoholnya di atas 20 persen (golongan C). Yustiawati kini ditetapkan sebagai tersangka penjualan Minol ilegal, dan semua botol Miras yang dia jual dibawa ke Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan hukuman penjara di bawah tiga tahun. Kami akan terus melakukan Operasi Lintas Kapuas 2016,” tegas Eko. (Sai)