1.020 Kg Bawang Merah Ilegal Disita Mapolresta

BAWANG ILEGAL. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo bersama Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean merilis kasus bawang merah ilegal asal Malaysia, Jumat (28/10). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebanyak 1.020 Kg (satu ton lebih) bawang merah ilegal asal Malaysia nyaris masuk Kota Pontianak. Peredarannya digagalkan Polresta di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kamis (27/10).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, terungkapnya penyelundupan bawang merah asal Malaysia itu berdasarkan laporan masyarakat. “Kita langsung melakukan pencegatan di Jalan Trans Kalimantan. Bawang itu diangkut menggunakan mobil. Setelah diperiksa, tanpa dilengkapi dokumen,” kata Kombes Pol Iwan.

Bawang merah ilegal itu disimpan di bagasi belakang hingga kursi penumpang bagian tengah. Bawang dikemas dalam karung. Pemiliknya berinisial SU, sedangkan sopirnya berinisial NO. Mobil dan bawang merah ilegal itu disita di Mapolresta Pontianak.

“Pelaku dijerat pasal 5, pasal 6, pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancamannya tiga tahun penjara,” tegas Kombes Pol Iwan.

Menurut pengakuan SU, baru pertama kali membawa bawang merah dari Malaysia ke Kota Pontianak. Dia mendapatkan bawang tersebut dari seseorang yang belum pernah ditemuinya.

“Sebelumnya dijual di Balai Karangan saja. Di sana sudah tak laku, makanya dibawa ke Kota Pontianak,” kata SU.

Dikatakannya, harga bawang merah yang dia jual bervariasi. Karung kecil ukuran 10 Kg dijual Rp100 ribu dan ukuran Rp20 Kg dijual Rp200 ribu. “Sering ke Tebedu, Ngambil bawang merah di sana dan pakai kartu KLB,” ungkapnya. (amb)