Mamang Sayur Nyambi Jual Sabu

JUAL SABU. Pak De dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Sekadau, Kamis (27/10). POLRES SEKADAU FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Wd alias Pak De, 46 tak berkutik dibekuk tim Sat Resnarkoba Polres Sekadau, Kamis (27/10) pukul 14.30. Dia ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba di depan SPBU, Desa Tapang Semadak, Sekadau Hilir, Sekadau.

Dari tangan pria penjual sayur keliling itu, polisi menyita tiga plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu. Pria sepuluh anak dengan dua istri ini langsung digelandang ke Mapolres Sekadau.

Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat, SIK mengatakan, penangkapan Pak De setelah polisi melakukan pengembangan kasus Ro, dua hari sebelumnya. “Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wd alias Pak De,” ucap Yury, Jumat (28/10).

Warga kelahiran Tuban, Jawa Timur itu berdomisili di Kabupaten Sintang. Dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Pontianak. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sat Resnarkoba juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BBPOM Pontianak.

Selain sabu, polisi juga menyita handphone tersangka. Begitu juga sepeda motor Honda Beat warna putih KB 4890 RV yang digunakan membawa barang haram tersebut.

“Tersangka sudah kita tahan. Kita sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Yury.

Di hadapan polisi, Pak De mengaku menjual Narkoba untuk mencari tambahan pemasukan. “Kebutuhan banyak. Sedangkan penghasilan sedikit,” kilahnya seraya mengatakan belum lama menjual sabu. (bdu)