eQuator.co.id – Sekadau-RK. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di kalangan pelajar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sekadau menggandeng Satuan Narkoba Polres Sekadau dalam mensosialisasikan bahaya barang haram tersebut.
“Kegiatan diharapkan dapat memberikan atau menambah wawasan para pemuda dan pelajar mengenai bahaya Narkoba yang saat ini terus mengancam bangsa Indonesia dan dapat merusak generasi muda Indonesia,” kata Matius Jhon SPd MSi, Sekretaris Disdikpora Sekadau, usai Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi Pemuda, Pelajar serta Akibat Hukum dan Tindakan Pidana lainnya di Ballroom Hotel Multi Sekadau, Rabu (26/10).
Jhon menjelaskan, penyuluhan tentang bahaya Narkoba ini merupakan rangkaian kegiatan Temu Wicara Organisasi Kepemudanaan (OKP) yang dimulai sehari sebelumnya.
“Mudah-mudahan kegiatan ini menghasilkan ide-ide atau gagasan yang baik untuk menangkap serta memerangi penyalahgunaan Narkoba di kalangan sekolah khususnya dan di Sekadau umumnya,” harap Jhon.
Dia mengharapkan, pelajar dan pemuda yang mengikuti penyuluhan ini, dapat segera menularkan ilmu yang diperolehnya ke organisasi masing-masing, sekolah atau lingkungan sekitarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinkes, Dr Wirdan Mahzumi menjelaskan, pada dasarnya Narkoba atau Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) merupakan obat atau alat di bidang kesehatan, asalkan digunakan sesuai aturan medis.
“Nafza jika disalahgunakan atau tidak digunakan dengan cara yang benar, akan berdampak negatif bagi tubuh manusia, karena adanya efek samping dari pengunaannya,” jelas Wirdan.
Dia mengungkapkan, untuk memerangi penyalahgunaan Napza ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Narkotika, membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai ditingkat pusat hingga daerah. “Serta menyediakan panti rehabilitasi bagi pengguna Narkoba,” papar Wirdan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Sekadau, AKP Syahril SH Ia berharap pelajar di Sekadau tidak terjerat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Dia menjelaskan, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, tambah Syahril, juga untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkoba. “Undang-undang tersebut untuk memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitas medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pencandu Narkotika,” ujarnya.
Laporan: Abdu Syukri
Editor: Mordiadi