Penampungan Trenggiling Digerebek Polisi Kalbar

Diburu karena Sisiknya Bahan Pembuat Sabu-sabu

HEWAN LINDUNG. Inilah barang bukti penyelundupan hewan terancam punah, Trenggiling, yang disita dari penyelundupnya, di Mako SPORC Brigade Bekantan, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kamis (27/10). Iman Santosa-Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Kalimantan Barat yang kekayaan hayatinya melimpah ruah bukan tanpa ancaman. Perburuan secara ilegal hewan-hewan yang dilindungi terus saja terjadi. Salah satunya Trenggiling.

Iman Santosa, Pontianak

Bernama latin Manis javanica, Trenggiling memang incaran pemburu binatang liar untuk dijual di pasar gelap. Pemerintah Indonesia melindunginya dengan peraturan nomor 7 tahun 1999. Trenggiling masuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

Pun demikian dengan konvensi internasional di Afrika Selatan tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah pada penghujung September silam. Disepakati pelarangan secara internasional untuk perdagangan delapan spesies Trenggiling.

Namun, daging pemakan semut, rayap, dan serangga lainnya, ini diminati sebagian orang hingga kini. Sebab, dimanfaatkan untuk pembuatan kosmetik, juga dipercaya mengobati sejumlah penyakit. Sedangkan, sisiknya dihargai paling mahal.

“Karena digunakan untuk bahan pembuatan sabu-sabu,” tutur Marison dari NGO Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, di Markas SPORC Brigade Bekantan, Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kamis (27/10) pagi.

Ia memperkirakan, permintaan dunia terhadap sisik maupun daging Trenggiling asal Indonesia mencapai setidaknya 10.000 kg pertahun. “Umumnya dibawa ke Tiongkok,” ungkapnya.

Masyarakat sendiri, lanjut dia, sebenarnya sudah mengerti bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memperdagangkannya bisa dikenai hukuman pidana. “Namun, ya itu tadi, harganya mahal, permintaan tinggi. Dijual ke luar negeri harga bisa sampai jutaan, masyarakat akhirnya tergiur juga,” terang Marison.

Rabu (26/10), perdagangan trenggiling yang massif ini digagalkan tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK). Sayang, hampir semua Trenggiling yang ditemukan tim dalam keadaan sudah dikuliti. Hanya seekor yang hidup.

Terungkapnya perdagangan hewan yang berstatus dalam ancaman tinggi kepunahan ini berawal dari informasi yang disampaikan NGO Scorpion Wildlife kepada personil Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan. Hampir tiga bulan lamanya, bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar, mereka melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Martapura Pontianak yang digunakan sebagai tempat penampungan Trenggiling untuk diperdagangkan. Dari penggerebekan tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang yang sedang berada di TKP, LN (34 tahun) dan AB (50 tahun).

“Saat ini LN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AB masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan penyidik kami,” tutur Kepala Seksi wilayah III BPPH-LHK, David Muhammad, SSos, MH, kemarin.

Dari tangan para tersangka penyelundupan hewan dilindungi ini, selain seekor Trenggiling yang masih hidup, disita barang bukti berupa 40 ekor yang telah dikuliti dengan berat total mencapai 200 Kg. Berikut sebuah offset Trenggiling dan 1 Kg sisiknya.

“Juga diamankan 4 ekor bajing tanah yang telah dipanggang, 1 ekor kancil yang dikuliti, serta 1 unit frezzer,” ungkapnya.

Setakat ini, pihaknya telah mengantongi nama-nama penyelundup lainnya. “Kita yakin ini melibatkan sindikat yang lebih besar,” beber David.

Mereka yang telah ditangkap ini akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo. pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda mencapai 100 juta rupiah. (*)