eQuator.co.id – Surabaya–RK. Dahlan Iskan tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin (27/10). Dia merasa diincar sejak lama sehingga ditersangkakan dan langsung ditahan. Padahal, belum ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak pagi kemarin. Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.
Status tersebut berubah sekitar pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.
’’Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,’’ kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung kejati.
’’Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,’’ jelasnya.
Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.
Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. ’’Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,’’ kata Maruli.
Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim tersebut sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.
Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.
”Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.
Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tentu tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.
Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Mantan menteri BUMN itu melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. ”Minta fee pun dilarang,” tegas Pieter.
Dahlan juga menjamin tak pernah menerima apa pun dari WW maupun tim restrukturisasi aset. ”Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang selama ini dipermasalahkan kejati sebenarnya merupakan restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tetapi dibuatkan deposito khusus atas nama perusahaan. Dengan demikian, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasional PT PWU. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.
Restrukturisasi aset merupakan satu-satunya cara menghidupkan PWU. Sebab, saat lahir dari peleburan lima perusahaan daerah (PD), banyak aset PWU yang bermasalah. Apalagi, modal perusahaan kecil. Permasalahan aset PWU sangat kompleks.
Ada yang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak penggunaan lahan (HPL) dengan izin mati bertahun-tahun. Ada juga yang sudah dikuasai pihak lain karena lama terbengkalai. Juga, ada yang nyaris disita bank karena sebelumnya diagunkan.
Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan aset itu adalah menjual kepada orang yang tepat. Penjualan tersebut bersifat asset-to-asset. Aset dijual untuk dibelikan aset di tempat lain.
Restrukturisasi aset yang dilakukan PT PWU juga bukan tanpa hasil. Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim (periode 1999–2004) Dadoes Sumarwanto mengatakan, restrukturisasi aset PT PWU berbuah positif. Misalnya, terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Kompleks industri itu berhasil diwujudkan karena aset PWU di Karang Pilang, Surabaya, bisa diperluas.
Tidak Semua Tanggung Jawab Direksi
Guru besar hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) Erman Rajaguguk menyatakan, tidak semua kesalahan yang terjadi dalam BUMN atau BUMD harus dimintakan pertanggungjawaban hukum ke direksi. Menurut dia, ketika direksi sudah menunjuk pelaksana teknis, seharusnya tanggung jawab sudah melekat pada pelaksana teknis tersebut.
Karena itu, ketika dalam praktiknya pelaksana teknis menyeleweng atau melakukan penyimpangan, dialah yang harus bertanggung jawab. Menurut Erman, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam KUHP. ’’Sudah jelas ada kalimat barangsiapa…,’’ imbuhnya.
Erman selama ini termasuk ahli yang berpandangan bahwa kekayaan BUMN atau BUMD PT bukan termasuk kekayaan negara, tapi kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Dengan demikian, ketika sudah menjadi aset yang telah dipisahkan, kerugian BUMN atau BUMD tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. ’’Meskipun 100 persen sahamnya dari pemerintah atau negara. Meskipun juga dividennya adalah uang pemda atau negara,’’ jelasnya.
Ketika menjadi PT, BUMN dan BUMD juga harus tunduk pada UU PT. Dengan demikian, ketika terjadi penjualan aset, tentu yang harus didapatkan adalah persetujuan dewan komisaris. Erman menyatakan, ketika penjualan aset sudah disetujui dewan komisaris dan ternyata harganya di bawah NJOP (nilai jual objek pajak), hal itu juga belum tentu menjadi persoalan. Menurut dia, NJOP adalah patokan penetapan pajak atas objek pajak.
Polemik apakah kerugian BUMN atau BUMD termasuk kerugian negara atau bukan sebenarnya telah tuntas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah memutus bahwa BUMN atau BUMD termasuk kerugian negara. BPK pun berhak memeriksa keuangan BUMN atau BUMD.
Nah, meski begitu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein tetap memberikan catatan. Dia menyebutkan, penanganan pidana korupsi terhadap kerugian BUMN atau BUMD tetap harus case-by-case. ’’Jangan asal korporasi rugi, maka hal tersebut diartikan terjadi kerugian negara. Harus dilihat dulu apa sebabnya,’’ katanya.
Yang mutlak harus dibuktikan adalah ada tidaknya kesengajaan perbuatan melawan hukum dan niat jahat. Jika dua hal itu tak bisa dibuktikan, meski terjadi business loss yang menimbulkan kerugian keuangan negara, hal tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana korupsi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan berpotensi menimbulkan diskursus baru dalam penegakan hukum. Di satu sisi, kejaksaan memang memiliki kewenangan menyidik dan melakukan upaya paksa dalam pengusutan kasus korupsi.
Namun, di sisi lain, yang ditetapkan dan ditahan kejaksaan merupakan sosok yang dikenal banyak orang tidak memiliki mental korupsi. ’’Tak ada mental untuk memperkaya diri sendiri. Ini sangat mengagetkan,’’ kata pria yang juga Sekjen PPP itu. (Jawa Pos/JPG)