eQuator.co.id – Sintang-RK. Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni mengaku menerima keluhan salah seorang keluarga tersangka kasus penyelewengan minyak yang ditangani Polres Sintang. Keluarga tersangka mengaku telah menyerahkan uang sebesar puluhan juta rupiah ke oknum polisi Sintang.
“Itu sebagai indikasi Pungli (pungutan liar),” tegas Syahroni saat ditemui di Gedung DPRD Sintang, Rabu (26/10).
Syahroni turut mempertanyakan, mengapa hanya tersangka pembawa minyak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sintang. Sementara SPBU tempat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak ikut ditindak. Harusnya, jika dilarang membawa pakai drum, mestinya SPBU yang melayani pembeli menggunakan drum juga diproses hukum.
“Minyak menjadi ilegal ketika dibawa dari SPBU. Itu minyak subsidi, melebihi kapasitas mengangkutnya seperti menggunakan drum. Pembawa ditangkap, SPBU yang mengeluarkan dibiarkan, seharusnya juga diproses,” kesal Syahroni.
Menurut Syaroni, DPRD sangat menyambut baik atensi Kapolri terhadap Pungli. Bahkan Presiden langsung memberi sinyal perlunya memberantas Pungli. Kebijakan Presiden dipandang sejalan dengan visi misi revolusi mental. “Kita berharap pemberantasan Pungli mesti dijalankan secara tegas. Tanpa kecuali di Sintang,” pintanya.
Terpisah, Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro membantah ada oknum jajarannya melakukan pungli. Baik dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun penanganan perkara. Tudingan yang disampaikan, menurut Kapolres, perlu dibuktikan kebenarannya.
“Siapa oknum anggota di Polres Sintang dan di mana letak Punglinya,” ujar Suharjimantoro.
Kapolres memastikan, tindakan tegas dijatuhkan terhadap anggotanya, bila terbukti melakukan Pungli. Namun semua perlu pembuktian. “Jangan hanya tudingan yang dilontarkan. Jika ada Pungli, akan saya tindak. Tetapi, harus dibuktikan kalau ada oknum anggota kami,” tegas mantan Kapolres Mempawah itu.
Suharjimantoro juga menegaskan, akan menindak oknum yang melakukan Pungli, baik di pemerintahan maupun lainnya. “Tidak hanya yang dilakukan oknum anggota Polri, namun kepada pihak manapun. Pada 1 November nanti akan dibentuk Satgas bersama pemberantasan Pungli. Akan kita sapu bersih Pungli di Sintang,” tegas Kapolres.
Kapolres Suharjimantoro meminta, sampaikan kepadanya, siapa yang disinyalir menerima uang. “Kita minta agar dilaporkan secara resmi dan menemui Kasi Propam Polres Sintang untuk melapor, serta menyebutkan nomor LP perkara yang ditangani,” tantang Suharjimantoro.
Dia menjamin pelapor Pungli di jajaran Polres Sintang akan dilindungi kerahasiannya. Namun laporan disertai dengan bukti akurat. “Kalau ada keluhan terhadap anggota kami, silakan lapor. Anggota salah pasti saya tindak,” tegasnya. (adx)