eQuator.co.id – Ngabang-RK. Menghindari terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) terhadap pelayanan, instansi di lingkungan Pemkab Landak memantau dan menindak. Terlebih di instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Diantaranya kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Merupakan instansi yang melayani langsung masyarakat dalam membuat berbagai perizinan.
Kepala KPTSP Landak, Mindar tak membantah, sejak beberapa tahun lalu ada pegawainya yang melakukan Pungli. “Tapi pegawai itu sudah kita tegur dan dipindahkan ke instansi lain. Sekarang tidak ada lagi praktik Pungli di KPTSP Landak ini,” ujar Mindar di kantornya, Kamis (20/10).
Sekarang KPTSP Landak sudah ditunjuk sebagai instansi terdepan membasmi praktik Pungli. Menjadi instansi terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya selalu mengingatkan jajaran saya, kita sudah diberi anggaran dan gaji yang cukup oleh pemerintah. Karena itu pola pikir dan pola bekerja harus berubah. Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ingatnya.
Dijelaskannya, perizinan yang dilayani KPTSP Landak ada yang gratis, ada pula dipungut retribusi. Demikian juga dengan pengurusam perizinan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Ada perizinan yang dipungut retribusinya, retribusi itu dibayar melalui bank yang sudah ditunjuk. Kemudian perizinan yang ditarik retribusi seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin usaha perikanan, izin usaha tempat minuman beralkohol dan izin trayek.
“Perizinan yang dipungut ini sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011,” jelas Mindar.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Landak, Ependi juga mengakui instansi yang dipimpinnya rawan praktik Pungli. Mengatasi hal itu, dia sudah memanggil pihak yang menangani perparkiran, terminal dan pengurusan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
“Mereka semua berada di bawah naungan kita. Saya sudah mengingatkan mereka, kalau kita minta uang dengan peruntukan yang tidak jelas, berarti itu praktik Pungli,” kata Ependi di kantornya.
Sementara bidang perparkiran, diakuinya sangat rentan dengan praktik Pungli. Yang memungut retribusi memang juru parkir. “Sedangkan kita hanya memungut hasil parkir kepada juru parkir, sesuai besaran setoran yang sudah ditetapkan dengan SK (surat keputusan). Pungutan hasil parkir ini kita ambil setiap hari oleh koordinator,” jelasnya.
Ependi sudah meminta areal parkir dipasang plang tarif, sesuai aturan. Meskipun Dishubkominfo memiliki target retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2012 ke bawah pernah pakai sistim karcis.
“Tapi dengan sistim karcis ini, PAD parkir yang sudah ditetapkan tidak pernah tercapai. Tapi kalau pakai sistim target, PAD parkir selalu tercapai. Makanya sampai saat ini kita masih memakai sistim target dalam pengelolaan parkir,” jelas Ependi.
Reporter: Antonius
Editor: Kiram Akbar