Ekonomi Kreatif Rawan Diklaim Orang Lain

Pentingnya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

PIDATO. Wali Kota Pontianak memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Rabu (19/10) di Hotel Mercure Pontianak. Gusnadi-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Industri kreatif memiliki peluang untuk berkembang. Hanya saja persoalannya rawan diklaim orang lain, sehingga mau tidak mau pelaku usaha harus punya hak paten.

“Pesatnya UMKM di Indonesia didukung dengan iklim usaha yang baik dan adanya pembinaan dari pemerintah pusat dan daerah. Tetapi untuk perlindungan kekayaan intelektualnya masih rendah, bahkan terkadang masyarakat kita lalai dalam urusan ini,” ujar Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Robinson Sinaga saat kegiatan sosialisasi HKI, Rabu (19/10) di Hotel Mercure Pontianak.

Sebagus apapun produk dan kemasannya, jika tidak ada pengakuan hak cipta, maka itu sangat rentan. Sekalipun memang benar miliknya, yang bersangkutan tidak dapat mengklaim atas produk tersebut.
“Saat ini pelaku ekonomi kreatif yang sudah mendaftar dan mendapatkan HKI masih terbilang minim terlebih untuk di Kota Pontianak. Se Indonesia baru 35 produk ekraf yang memiliki HKI,” ungkapnya.

Ini untuk perlindungan produk dan bisnis kita agar tidak diambil pihak lain. Di beberapa kota bahkan ada kata tertentu tidak boleh digunakan sebagai merek, karena sudah didaftarkan dan dilindungi HKI. Kota Pontianak belum ada,” katanya.
Menurut Robinson, pihaknya sudah memfasilitasi pelaku UMKM agar memiliki HKI. Namun respon mereka masih minim. Padahal hak cipta sangat dibutuhkan dalam memasarkan dan mengklaim produknya agar tidak dicaplok.
“Kita rajin berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk mendorong UMKM tempatan mendaftarkan produknya ke HKI,” tukasnya.
Dia mengatakan, ada beberapa produk di Pontianak yang seharusnya sudah didaftarkan HKI, seperti lidah buaya. Khusus produk aloevera ini memiliki keunikan tersenidir dan tidak ada di tempat lain.

“Makanya kita ingin semua pelaku usaha jangan diam saja, segera mengurusnya,” pesannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bekraf juga memberikan konsultasi kepada sekitar 100 pelaku ekonomi kreatif di Pontianak. Bekraf juga memberikan formulir pendaftaran HKI kepada para peserta yang hadir. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian akan diproses dan divalidasi. Mereka yang lolos akan mendapat sertifikat HKI.

Di tempat sama, Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum menyambut baik dengan adanya fasilitasi HKI dari Bekraf ini. Terlebih,  potensi Ekraf di Kota Pontianak cukup besar untuk bisa dikembangkan. Seperti aplikasi-aplikasi yang telah banyak dikembangkan para pelaku Ekraf di kota ini.
“Dengan memiliki HKI, para pelaku Ekraf mendapatkan kepastian dan hak cipta di dalam hukum,” imbuhnya.

Ia berharap, kegiatan ini berjalan dengan optimal sehingga ke depan dapat berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Pontianak.
“Ekraf menjadi motor penggerak perekonomian serta ekosistem yang inspiratif dan kondusif bagi para pelakunya untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pontianak Haryadi S. Triwibowo, tidak menapik pelaku UMKM di bawah binaannya sama sekali belum mengantongi HKI.

“Tapi kalau yang secara sendiri-sendiri saya kira sudah ada yang ikut secara mandiri,” tandasnya.
Haryadi berharap pelaku UMKM yang ada di Kota Pontianak mendaftarkan produknya, agar lebih aman dan nyaman dalam menjalankan suatu usaha.

“Ada banyak contoh merek dan konsep yang dicaplok pihak lain. Kita tidak bisa menuntut karena mereka sudah terlebih dahulu mendaftarkannya ke HKI,” sebutnya.

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi