eQuator.co.id – Sanggau-RK. Polisi mulai menemukan titik terang kasus penggelapan uang milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tut Wuri Handayani sebanyak Rp8,4 miliar. Modusnya seolah-olah uang terbakar di dalam mobil Toyota Fortuner KB 761 D di Desa Semuntai, Mukok, Sanggau Senin (17/10) siang.
“Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan tersangka Sil (Silvianus Pitus), ternyata hanya rekayasa. Pelaku ingin menguasai uang Rp8,4 miliar milik KUD Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok,” kata Kombes Pol Suhadi Suwondo, Kabid Humas Polda Kalbar, Selasa (18/10).
Suhadi menjelaskan, menurut Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, Senin (17/10) menerima laporan dari masyarakat, tentang terjadinya kebakaran mobil Fortuner KB 761 D di Desa Semuntai, Mukok.
“Mendengar informasi tersebut Kapolres menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi banyak menemukan kejanggalan. Di antaranya mobil dalam kondisi baik dan tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.
“Abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya. Berdasarkan hal itulah, petugas menaruh curiga, bahwa kebakaran ini direkayasa,” ujar Suhadi.
Akhirnya polisi membawa pengemudi, Silvianus Pitus dan seorang penumpang, Jame Kisnodi yang juga Sekretaris II KUD tersebut ke Mapolres Sanggau. Mereka pun diperiksa secara intensif.
“Menurut Kapolres Sanggau, peristiwa ini bermula dari tersangka Sil, Senin (17/10) sekitar pukul 10.45, mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di BRI Cabang Sanggau sebesar Rp8.402.798.000. Uang itu milik 2000 petani plasma,” urai Suhadi.
Setelah mendapatkan uang, tersangka Silvianus Pitus mengendarai mobil Toyota Fortuner KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau menuju KUD Tutu Wuri Handayani.
“Namun dalam perjalanan menuju KUD, tersangka menjemput Jame Kisnodi, Sekretaris II koperasi yang sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Meliau,” katanya.
Dalam perjalanan, di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Silvianus Pitus menghentikan laju kendaraannya. Kemudian keduanya turun dari mobil untuk buang air kecil.
“Dan tersangka Sil tak lama masuk ke dalam mobil. Dia melihat dari dalam mobil, tepatnya bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal, membakar uang milik KUD,” ceritanya.
Setelah itu, keduanya melaporkan kasus ini ke Polsek Mukok. Sesampainya di Polsek Mukok, di hadapan petugas kepolisian, Ketua KUD menghitung sisa uang yang tersisa di mobil yang masih dalam keadaan utuh. Jumlahnya Rp2.051.107.800.
“Dan uang Rp7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya Rp6 miliar lebih diakui tersangka sudah habis terbakar. Berdasarkan olah TKP, Kapolsek merasa curiga dan meminta bantuan Polres untuk mem-back up, mengungkap kasus tersebut,” beber Suhadi.
Tanpa membuang-buang waktu, Kapolsek bersama timnya menggeledah kediaman Silvianus Pitus di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Senin malam sekitar pukul 23.00.
“Polisi menemukan uang sebanyak Rp4,7 miliar yang disimpan di bawah tempat tidur. Ditemukan juga sepeda motor yang di dalam joknya ditemukan uang Rp100 juta,” beber Suhadi.
Polisi juga menggeledah mobil milik Hadi Prawoto. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang Rp100 juta dan satu unit air softgun. “Akhirnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Suhadi mengapresiasi kinerja Kapolres Sanggau dan Kapolsek Mukok dan jajarannya. Keduanya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kasus ini akan dikembangkan Polres Sanggau. Kuat dugaan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kemungkinan tersangkanya tidak hanya Sil dan Had, tetapi ada tersangka lain,” sambungnya.
Menanggapi kejadian itu, Ketua KUD Tutwuri Handayani, Marten Lutter mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum. “Kita juga tidak menyangka pelaku bisa sampai melakukan hal tersebut,” kesal Marten, Selasa (18/10).
Marten meminta polisi memproses pelaku dengan tegas. Mereka telah merugikan ribuan petani yang tergabung dalam KUD Tutwuri Handayani.
“Sekali lagi saya tegaskan, kalau kita dari pengurus akan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Kami dari koperasi sangat terbuka, jika dimintai keterangan oleh pihak berwajib dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya didampingi dewan pengawas koperasi, Donatus.
Dijelaskannya juga, uang senilai Rp8,4 miliar lebih itu merupakan gaji petani KUD yang berjumlah lebih dari 6000 orang. Ketua KUD juga mengimbau para petani untuk tidak resah dan takut terhadap gaji mereka yang sempat digelapkan pelaku.
“Kami tadi malam langsung koordinasi untuk meminta pengertian dari para petani. Karena uang yang digelapkan juga sudah ditemukan pihak polisi dan sisanya masih dicari,” papar Marten.
Anggota DPRD Sanggau Dapil V Kecamatan Mukok, Jangkang dan Bonti, Susana Herpena mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. Dia telah berkoordinasi dengan pengurus KUD Tutwuri Handayani. Hasilnya, pihak KUD siap membayar hak petani seperti biasa dan meminta petani tidak perlu khawatir.
“Saya kebetulan juga petani disitu. Jadi saya juga berhak nanya kepada pengurus KUD, karena menyangkut gaji saya di situ. Pengurus KUD bahkan menyanggupi pembayaran gaji petani seperti biasa dan tidak akan mengurangi hak petani sedikitpun,” kata Susana via seluler, Selasa (18/10).
Susana juga sudah berkoordinasi dengan PT.CNIS sebagai mitra KUD Tutwuri Handayani, agar menanggulangi pembayaran gaji petani, jika terjadi keterlambatan akibat kasus tersebut.
“Mereka siap membantu pihak KUD. Jadi saya harapkan petani jangan resah. Pembayaran akan dilakukan seperti biasa,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, politisi PKPI Sanggau ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini. “Kepada Kapolres, Kapolsek dan jajarannya, saya atasnama anggota DPRD Dapil V menyampaikan ucapan terimakasih. Karena kerja keras polisi dalam mengungkap kasus ini,” jelas Susana. (kia)