Kacab Mikro Bank Mandiri Singkawang dan Rekan Masih Ditahan

Sudah Lima Hari, Masih Juga Tak Mengaku

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hingga Selasa (18/10) kemarin Kepala Cabang (Kacab) Mikro Bank Mandiri Kelurahan Sekok, Singkawang Selatan berinisial Hd dan rekan-rekannya masih ditahan di Mapolresta Pontianak.

Salah seorang pejabat Bank Mandiri itu terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Hd terjaring razia jajaran Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean di tempat hiburan malam (THM) Rain Luxury Pontianak, Kamis (13/10) malam.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Iman Susilo mengaskan, Kacab Mikro Bank Mandiri Kelurahan Sekok, Singkawang Selatan beserta sembilan rekannya yang diamankan dari room 301 Rain Luxury masih ditahan.

“Kalau ada yang mengatakan mereka kita lepaskan, itu tidak benar. Kacab Mikro Bank Mandiri Singkawang dan sembilan orang lainnya itu masih kita amankan hingga saat ini,” tegas Kombes Pol Iwan tadi malam.

Kacab Mikro Bank Mandiri Singkawang itu masih ditahan, lantaran masih diperiksa. Polresta masih melakukan pengembangan kasus, melacak pemilik Narkoba yang dikonsumsi Hd. Begitu juga dengan sembilan rekan-rekannya.

“Seperti yang saya jelaskan kemarin. Kita berkewajiban mengamankan mereka selama enam hari, yakni 3 x 24 jam selama dua kali. Ini kita lakukan untuk melakukan pengembangan dan mencari pemilik barang haram itu,” tegas Kapolresta Kombes Iwan seraya mengatakan akan membongkar jaringan Narkoba.

Dikatakan Kapolresta, hingga saat ini Kacab Mikro Bank Mandiri Kelurahan Sekok, Singkawang Selatan beserta sembilan rekannya tidak mau mengakui kepemiikan Narkoba jenis ekstasi dan happy five yang ditemukan di room tempatnya pesta.

“Tes urine positif Narkoba. Tapi mereka tak mengakui kepemilikan atas barang itu,” kesal Kombes Iwan.

Kombes Iwan memaparkan, dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 ada kelemahannya. Ketika barang haram itu tidak ada pada seseorang, maka sulit untuk dilakukan proses hukum. “Hanya bisa direhabilitasi saja,” timpalnya.

Kapolresta mencontohkan, sebagaimana ditemukan di Imperium KTV Garuda Hotel, saat dirinya memimpin razia. Ditemukan Narkoba berceceran di lantai room karaoke. Namun tak satu pun yang mau mengakui kepemilikan barang haram itu. “Jadi saat itu kita hanya mengamankan mereka selama enam hari, kemudian direhabilitasi saja,” jelas Kombes Iwan.

Berbeda dengan kasus Kacab Mikro Bank Mandiri Sekok, Singkawang Selatan ini. Diantara rekan-rekannya yang ikut diamankan, ada yang mengaku, mendapatkan ekstasi dan happy five dari salah seorang pria yang ikut pesta Narkoba di room 301 Rain Luxury. Ciri-cirinya mengenakan baju corak garis-garis.

Maka dari itu, Kapolresta Kombes Iwan meminta Sat Narkoba fokus mengungkap jaringan Narkoba yang dikonsumsi Kacab Mikro Bank Mandiri Singkawang tersebut.

“Intinya kita masih melakukan pengembangan kasus. Kita dalami. Saat ini mereka yang diamankan masih berada di Sat Narkoba,” jelas Kombes Iwan. (zrn)