eQuator.co.id – Sambas-RK. Tidak hanya gula dan Narkoba, kentang pun diangkut dari Malaysia. Sebanyak 11 ton kentang disita Polres Sambas di Jalan Mardeka, Desa Kaliau, Sajingan, Sambas.
Polisi juga meringkus Thomas Chandar alias Cha Bui Bui, 24, warga Setapuk Kecil, Jalan Gayung Bersambut, Singkawang Utara, Kota Singkawang. Pelaku membawa kentang illegal menggunakan dua unit dump truck KB 9885 C dan truk Mitsubishi FE Super KB 9024 AM, Senin (17/10) dinihari.
“Kita mendapatkan informasi dari warga. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truck yang membawa sekitar 11 ton kentang dari Malaysia. Setelah diperiksa, tenyata tidak dilengkapi dengan dokumen,” kata AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sambas, Selasa (18/10).
Truk beserta muatannya langsung diamankan. Sedangkan Thomas Chandar alias Cha Bui Bui selaku pemilik kentang langsung ditahan.
Pelaku dijerat pasal 102, pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Jo Pasal 62 Subsider pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 106 subsider pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. “Ancamannya tiga tahun penjara,” tegas Eko. (sai)