eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara berhadiah mobil Lamborghini, bagi pihak yang bisa menyadarkan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Hotman, keterangan ahli racun JPU, AKBP Nur Samran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak rasional dalam memberikan keterangannya, mengenai perkiraan Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida.
Hotman menilai, bagaimana bisa dua ahli memberikan keterangan waktu sianida masuk, yang seharusnya keterangan itu diberikan oleh saksi fakta.
“Rentang waktu dimasukannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban (Wayan Mirna Salihin) adalah rentan waktu 16.30-16.45, pada Rabu 6 Januari 2016,” bunyi siaran dari Hotman Paris & Partners.
“Rentang waktu tersebut, adalah rentang waktu di mana minuman kopi beracun tersebut berada di dalam penguasaan pemesan minuman,” tambah dia.
Menurut Hotman, keterangan tersebut tiba-tiba saja berubah pada 11 April 2016. Pertambahan keterangan adalah, “waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban adalah rentang watu pukul 16.30-16.45.”
Hotman menerangkan, bagaimana bisa tambahan keterangan itu dimasukkan berdasarkan kesaksian dua ahli itu. Berdasarkan 184 ayat 5 KUHAP disebutkan, bahwa baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi fakta.
Hotman juga menganalogikan sebuah kasus. “Pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 12.00, si Poltak dituduh mencuri laptop dari gedung A di Jalan Kebon Sirih. Tidak ada yang melihat si Poltak mencuri laptop tersebut, akan tetapi saksi A melihat Poltak pukul 10.00 di lapangan parkir. Dan saksi B melihat Poltak pukul 14.00 membawa satu unit laptop di Pasar Senen. Kesaksian si A dan B ini disebut kesaksian berantai (Ketting Bewijs). Si Poltak bisa dihukum walau tidak ada yang lihat dia mencuri laptop. Akan tetapi saksi A dan B harus saksi fakta dan berantai, bukan saksi ahli seperti kasus Jessica,” tutur Hotman menceritakan sebuah kasus.
Dengan kesaksian seperti yang dipopulerkan oleh Ketting Bewijs itu, terdakwa bisa dijatuhi vonis karena mencuri. Namun, keterangan tersebut tidak boleh dimasukkan oleh ahli.
Karenanya, dia menantang bagi siapa dalam hal ini bukan saksi dan penegak hukum, bisa menyadarkan dua ahli Nur Samran dan Gelgel, kembali memberikan kesaksian yang benar di depan majelis hakim, akan mendapatkan mobil Lamborgini (senilai Rp12 miliar). Hadiah tersebut akan diberikan kepada lembaga sosial atau amal. (jpnn)